Sekretaris komisi II DPRD Kabupaten kotawaringin timur Juliansyah mengingatakan kepada seluruh masyarakat Kotawaringin Timur supaya tidak percaya dengan janji manis pinjaman online yang mengimingi-imingi bunga rendah.
“Tidak jarang si peminjam terjebak utang dengan bunga yang belipat ganda ketika kita telat membayarnya kedatipun hahya satu atau dua hari,” ucap Sekretaris Komisi II Juliansyah, Senin 5 Juli 2021.
Menurutnya, dengan syarat Pinjaman Hanya Dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Dan Kartu keluarga (KK) makanya penjol dapat dengan mudah mengetahui semua data pribadi kita.
“Saya amati pinjol ini bisa menyensarakan masyarakat oleh sebab itu jangan sampai meminjam uang secara online selain data-data kita dipublikasikan juga nama baik kita pun bisa tercemar oleh pihak pinjol itu,” jelas Juliansyah.
Ditambahnya, bahaya pinjaman online illegal, bunganya tinggi, penalty tinggi dan sering banget terjadi kebocoran data pribadi. Misalkan kita tidak bayar, mereka akan menggunakan berbagai cara untuk menjelek-jelekkan kita dengan menyebarkan data-data pribadi kita.
”Namun dibalik kemudahan yang ditawarkan, kamu perlu berhati-hati dalam memilih fintech lending (perusahaan pinjaman online) yang tepat. Sebab masih banyak fintech lending yang belum terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK),”terang Juliansyah.
Lebih lanjut politisi Gerindra kotim ini mengatakan banyak masyarakat yang terlilit utang dikarenakan pinjol tersebut sehingga harus dengan berbagai cara untuk membayarnya.
“Intinya pinjol ini bukanlah solusi baik itu kita semua apa lagi tidak terdaftar di OJK yang jelas-jelas itu ilegal , jaman sekarang serba cagih kembali kepada bebijakan kita semua untuk mengingi perkembagan digital sekarangan ,” pungkasnya.
Facebook Comments