spot_img

Selamatkan Hutan di Kotim Izin PT BSL Grup PT BUM Sudah Dicabut

- Advertisement -
Guna menyelamatkan hutan di Kotim (Kabupaten Kotawaringin Timur), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), izin PT BSL (Bintang Sakti Lenggana) Group PT Bangkitgiat Usaha Mandiri (BUM) dicabut.

Sebagaimana yang ditegaskan Bupati Kotim H Halikinnor, bahwa Ia sudah mendesak pihak kementerian terkait untuk segera mengeluarkan pencabutan izin PT BSL yang terletak di Desa Tumbang Ramei, Kecamatan Antang Kalang tersebut.

“Terkait ini saya sudah mendesak agar mereka segera dikeluarkan surat keputusan (pencabutan izin) karena semua prosesnya online melalui OSS memang memerlukan waktu,” ujarnya, Senin 23 Oktober 2023 malam, dikutif dari https://www.tabengan.co.id.

BACA JUGA   Bebaskan 2 Tersangka, Gadaikan Pasal Narkotika Rp103 Juta Korbankan Satu Tak Bersalah

Menurut orang nomor satu di Bumi Habaring Hurung ini dipastikan PT BSL, grup dari PT BUM, saat ini sudah tidak beroperasi lagi seiring dengan dicabutnya izin operasi perusahaan tersebut.

Lahan seluas 4 ribu hektare itu sudah diperuntukkan sebagai hutan monumental. Karena dihutan tersebut ditumbuhi kayu-kayu dengan ukuran dan diameter besar dan berusia ratusan tahun.

Bahkan, Ia juga sudah pernah meminta agar pohon-pohon besar di lokasi itu dipasang kain kuning agar dianggap keramat dan tidak sembarangan ditebang.

BACA JUGA   Maling Berpakain Piyama dan Peci, Terekam CCTV di Jalan Gatsu Sampit

Tentunya ini menjadi aset bagi daerah dan akan tetap dipertahankan karena kondisi hutan seperti itu sudah mulai langka dan tidak ada lagi di Indonesia.

Dengan kondisi hutan seperti itu, Halikinnor menduga ada juga oknum perusahaan dan pengusaha mengincar kayu-kayu di kawasan tersebut.

Lanjutnya, di lokasi tersebut juga ditemui kayu-kayu ulin dengan diameter mencapai 1,5 dan 2 meter.

Pihaknya dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur akan bersikap tegas untuk mengamankan lahan itu, supaya hutan tersebut tidak terjamah oleh siapa pun.

BACA JUGA   Satlantas Polres Kotim Menggelar Police Goes To School Melalui Daring

Bahkan menurutnya, jika perusahaan tetap ngeyel dan tetap bandel beroperasi, pihaknya akan membawa hal ini ke pihak pusat. Misalnya di bidang kehutanan ada yang lebih berwenang, yakni Kementerian Kehutanan, ada Dirjen Penegakan Hukum.

Namun saat ini, menurut Halikinnor, paling tidak pihaknya dapat menahan dulu, karena dirinya yang mempunyai daerah, sehingga ia juga punya kewajiban dan punya hak untuk menegur dan menghentikan aktivitas perusahaan.

“Ini sudah beberapa bulan dihentikan mereka tidak beroperasi yang di Tumbang Ramei. Hanya  SK-nya belum karena masih diproses di PTSP karena kewenangan itu tidak lagi ditandatangani Bupati, tetapi perizinan,” terangnya.

“ Dan itu kaitannya dengan Kementerian Keuangan, sehingga jika OSS-nya belum diklik belum bisa keluar SK-nya,” pungkasnya, (Red).

BACA JUGA   Kebijakan PPKM Darurat, Dikhawatirkan Menjadi Langkah Blunder Pemerintahan Presiden Jokowi
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News