Sempat Buron, Pelaku Penusukan Akhirnya Serahkan Diri ke Polsek Kahayan Kuala.

- Advertisement -
PULANG PISAU – Setelah melakukan Penganiyaan penusukan menggunakan Sajam (Senjata tajam) pelaku bernama Jumansyah (Juman) sempat kabur puluhan hari dan bersembunyi kedalam hutan.

Baca dan klik disini: pelaku kabur sembunyi ke dalam hutan.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2020 sekira jam 05.30 Wib. Desa Cemantan, Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau.

Kapolsek Kahayan Kuala IPTU Memet mengatakan, kronologi kejadian tersebut saat anak Korban  yang masih kecil sedang mengisi air di samping rumah pintu depan rumah dalam keadaan terbuka, dan setelah itu korban mendengar suara ketukan pintu dikamarnya.

Setelah membuka pintu pelaku langsung menusuk korban mengenai bagian pinggang sebelah kiri.

Korban mencoba lari ke arah dapur namun menabrak pintu kamar, seketika itu juga pelaku menusuk korban kembali dan mengenai pinggang sebelah kiri.

Mendengar ada suara keributan istri korban yang
kebetulan pada saat itu berada di dapur langsung berteriak minta tolong dan pelaku langsung melarikan diri.

Setelah di bantu oleh warga sekitar dan memanggil bidan di Desa Cemantan, kemudian korban langsung mendapatkan perawatan medis,” jelasnya.

Foto korban penusukan
Foto: korban mengalami tusukan

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian pinggang sebelah kiri dan luka pada bagian pinggang sebelah kanan dan mendapat jahitan sebanyak 6 jahitan,” tambahnya.

Kapolres Pulpis AKBP Yuniar Ariefianto, melalui Kapolsek Kahayan Kuala IPTU Memet, membenarkan telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang di lakukan oleh Juman kepada Sufi dengan menggunakan sajam.

Setelah pelaku melakukan penusukan kepada korban bagian pinggang sebelah kanan dan kiri, pelaku kabur ke dalam hutan bersembunyi.

Pada hari Jumat Tanggal 28 Agustus 2020 Skj 08.00 Wib pelaku datang menyerahkan diri ke kantor Polsek Kahayan Kuala,” kata Iptu Memet melalui pesan WhatsApp, Sabtu 29/8/2020.

BACA JUGA   Kawal Aksi Demo Pasukan Merah, Kapolres Kotim Pimpin Apel Persiapan

“Tersangka dikenakan dengan pasal Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

20200830 002342 e1598722284743
Foto: barang bukti diamankan

“Barang bukti yang diamankan diantaranya 1 bilah pisau/badik dengan panjang 24 Cm dengan sarung pisau warna coklat,” pungkasnya.

AS=87

Facebook Comments

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News