Kasus sengketa lahan milik masyarakat dengan pihak investor masih terus terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dikhawatirkan akan menyulut konflik.
Kasus sengketa lahan ini sampaikan M. Abadi, Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim, Minggu, 12 Juni 2022.
Dia menyebut kasus sengketa lahan lahan milik masyarakat di Kotim ini masih terus terjadi.
Kondisi itu dikhawatirkan terus menyulut konflik antara investasi dan masyarakat lokal. Dimana pada akhirnya akan berakibat kepada gesekan di lapangan.
Legislator ini sangat menyayangkan ulah investor demikian. Disinyalir itu terjadi karena investor yang tidak paham dengan kultur dan tidak memiliki hubungan baik dengan masyarakat sekitarnya.
“Ada sebagian persoalan konflik ini karena memang tidak ada itikad baik untuk menyelesaikannya salah satunya yakni oknum pengusaha, meski tidak semua pengusaha PBS seperti itu,” kata Abadi, Minggu, 12 Juni 2022.
Seharusnya kata dia dalam berinvestasi itu PBS mesti mengacu kepada Keputusan Menteri Pertanian Nomor 357/Kpts/Hk.350/5/2002 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan Pasal 8, Pasal 19.
Lanjutnya pihak perusahan melaksanakan kewajiban seperti yang tertuang pada Pasal 19 huruf f, memberdayakan masyarakat dan koperasi setempat, jangan malahan sebaliknya justru menghantam tanah tanah masyarakat.
Abadi berharap kepada pemerintah agar menindak tegas berupa sanksi pencabutan izin usaha perkebunan, kepada perusahaan perkebunan seperti dan mengecek berkaitan kewajiban plasma aturannya sangat jelas sanksinya didalam Pasal 21 Permentan nomor 357/kpts/hk.350/5/tahun 2002 Pasal 21.
Ia mendorong agar pemerintah berani dan tegas. Bahkan hendaknya lebih pro kepada kepentingan masyarakat dari pada oknum investor yang selalu membuat keributan di masyarakat.