Anggota dan pengurus koperasi Sinar Mentari Pagi, melaksanakan rapat penjelasan Sisa Hasil Usaha (SHU) dan pengembalian pajak tahun 2019 dan tahun 2020.
Rapat dilaksanakan di kantor koperasi produsen jalan Jenderal Sudirman kilometer 27, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentaya Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada Selasa 9 November 2021.
Acara rapat tersebut serontak dengan tepukan tangan, ketika Heri Kristiono alias Walang Sakti selaku anggota pengawas koperasi membeberkan di depan rapat. Soal uang pajak ratusan juta diduga diselewengkan oknum PT Agro Bukit.
Sebelumnya, anggota koperasi tidak tahu, dan tidak diberi tahu oleh Ketua pengurus dan Ketua pengawas. Bahwa uang pajak ratusan juta tidak disetorkan ke kantor pajak.
Kasus ini terungkap berawal saat Heri melakukan pengecekan di kantor pajak Pratama Sampit pada 2 Mei 2021.
Setelah ada temuan, Heri kemudian menyampaikan kepada Ketua pengurus dan Ketua pengawas. Karena kurang direspons akhirnya temuan itu disampaikan kepihak perusahaan.
Karena tidak ada kepastian dan itikat baik perusahaan, Heri pun mengambil langkah melaporkan PT Agro bukit ke Polres Kotim pada 8 Oktober 2021 yang lalu, terkait dugaan penggelapan pembayaran pajak penghasilan atau PPh pasal 25.
“Yang sudah dipanggil, pihak perusahaan, konsultan pajak, Ketua koperasi, Ketua pengawas, dan salah satu anggota pengurus juga diperiksa. Soalnya, yang menandatangani angka 3 ratus juta itu, mereka bertiga,” ujar Heri, Selasa (9/11/2021).
Setelah laporan berjalan, lanjut Heri, pihak perusahaan kemudian menyampaikan uang pajak tersebut nanti akan dikembalikan dihasil SHU dari bulan Juli, Agustus, September, jumlahnya tiga ratus sebelas juta.
Akan tetapi, kenyataannya belum ada. Uangnya engga jelas, setelah dihitung-dihitung, hasil dari September cuma tujuh puluh empat juta.
“Kalo bukti uang belum ada, karena kita belum menerima, cuma memang kemarin sudah ditransper pagi tadi baru masuk uangnya, uangnyapun belum diambil di Bank,” ujar Heri.
“Cuma sebagai barang bukti itu, baru tanda tangan, yang menandatangani Ketua pengurus sama Ketua pengawas dan sudah menyetujuinya, kalo angkanya 311 juta. Sedangkan kita menggugatnya 467 juta, tidak sesuai,” kata Heri.
Dari versi kami, kata Heri, ditahun 2019, seratus tujuh puluh sembilan juta sekian, ditahun 2020, dua ratus delapan puluh tujuh juta sekian. Sehingga muncullah empat ratus enam puluh tujuh juta.
“Sedangkan di tahun 2019 nihil, ditahun 2020 pihak perusahaan memotong sembilan ratus empat puluh juta sekian. Ternyata cuma dibayarkan enam ratus lima puluh juta sekian. Sehingga ada selisih dua ratus delapan puluh tujuh juta,” jelas Heri.
Menurut Heri, sebelumnya tidak ada niat perusahaan mengembalikan uang tersebut, setelah dilaporkan kepihak penegak hukum baru ada niat untuk mengembalikan.
“Selama tidak ada itikat baik perusahaan, kami tidak akan mencabut perkara ini. Hal ini kami lakukan demi kesejahteraan anggota koperasi, agar kedepannya tidak dipermainkan pihak perusahaan,” ujar Heri.
Pihak kepolisian cepat tanggap menangani kasus ini, bahkan dipercepat dalam prosesnya. “Saya secara pribadi Heri Kristiono alias Walang Sakti selaku pengawas koperasi. Mengapresiasi kinerja Polres Kotim, terutama Pak Kapolres dan Pak Kasatreskrim yang sudah menindak tegas secara profesional berkaitan dengan pajak tersebut,” ucap Heri Kristiono.