Seorang pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, berinisal I. Patok tarif biaya perkara penceraian sebesar Rp2.700.000.
Tidak hanya tarif tersebut dipatok, I juga meminta biaya ongkos bensin dengan sukarela sebesar Rp 300 ratus ribu rupiah untuk proses pengurusan ke Pengadilan Agama (PA) Sampit.
Pematokan tarif ini terjadi, berawal dari seorang wanita berinisial Y datang ke kantor KUA Parenggeaan meminta penjelasan.
Sesampai di kantor KUA, Y bertanya kepada I. “Kalo kamu mau terima beres, siapkan uang tiga juta, syaratnya fotocopi KTP dan surat nikah,” kata Y, menirukan ucapan I.
Satu minggu kemudian, Y mendatangi kembali I ke kantor KUA langsung menyerahkan uang sebesar Rp 3 juta rupiah beserta foto copy KTP dan surat nikah yang asli kepada I. “Insya Allah seminggu ini sidang,” kata I kepada Y.
Namun, kata Y, sudah hampir tiga bulan juga belum ada panggilan sidang. Y akhirnya ke PA Sampit menemui salah seorang di PA atas petunjuk I.
“Uang itu sudah kami serahkan ke pengadilan. Soalnya selain emba Y banyak, saya jadi bingung,” ujar I ketika dikonfirmasi indeksnews.com, Senin 25 Oktober 2021.
Saat ditanya aturan boleh atau tidak, soal uang yang dititipkan. “Sebenarnya engga, cuman pihak pengadilan pernah bilang titipkan ke saya bisa,” jawab I.
“Kami niatnya membantu, kalo ada masalah di masyarakat, supaya lebih enaknya gitu loh mas. Jadi saya tidak mengambil keuntungan sedikitpun,” kata I.
“Aturannya langsung ketika uang dan berkas kami serahkan ke PA, dilampiri nomor HP. Nomor HP itu langsung dihubungi pengadilan, bukan kami gitu lho,” kata I.
“Nanti kalo ada orang Bejarau orang Parenggean ada urusan, tolong sampaikan kemasyarakat untuk langsung urus aja ke pengadilan, engga usah ke KUA gitu aja biar engga ribut urusannya,” kata I.
Facebook Comments