Seorang pelajar di SMKN 1 Hanau Kabupaten Seruyan ditemukan berkendaraan menggunakan knalpot brong saat ke sekolah.
Dengan adanya temuan tersebut, Polsek Hanau langsung menindak tegas kepada pelajar yang menggunakan knalpot brong.
Kapolsek Hanau diwakili Kanit Samapta Aipda Edi Siswanto mengatakan, selama ini sudah melakukan sosialisasi tentang larangan siswa menggunakan knalpot tidak sesuai standar, ke sekolah.
“Kita juga sudah minta tolong ke sekolah untuk memberi peringatan pada siswanya. Untuk motor yang tidak ada plat nomor, tidak ada STNK, dan menggunakan knalpot brong, semuanya oleh polisi dibawa ke polsek,” ujar Aipda Edi Siswanto.
Para siswa dan orang tuanya juga diminta datang ke polsek untuk diberi pembinaan. “Untuk motor yang tidak mengenakan onderdil standar, harus diganti di polsek,” ujarnya, Senin (01/11/21).
Motor yang tidak ada STNK, jelas Siswanto, bisa diambil jika surat motornya itu lengkap. “Sebelum motor diperbaiki sesuai standar, dan STNK tidak ada, maka motor kita amankan di polsek dulu,” kata Siswanto.