Seorang Pendamping Desa Bajarum Merangkap Jabatan Sebagai Operator Siskeudes

- Advertisement -
Menjadi pemangku jabatan Pendamping Desa (PD) pada dasarnya, diharuskan untuk tunduk dan patuh pada tata perilaku dan etika profesi pendamping professional.

Berdasar standar Operasional dan Prosedur (SOP) Kementerian Desa sesuai dengan Permendes Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk Pendamping Desa.

Kemudian, seorang Pendamping Desa harus II poin etika profesi yang diperuntukan kepadanya. Satu diantaranya adalah dilarang terlibat kontrak kerja dengan institusi lain, baik itu pemerintah desa maupun swasta yang dapat menyebabkan pekerjaan PD tidak lagi maksimal.

Kendati demikian, berbeda dengan Pendamping Desa yang ada di Desa Bajarum Kecamatan Kota Besi Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dimana inisial RMT seorang oknum Pendamping Desa (PD) yang merangkap jabatan alias double job sekaligus jadi Operator Siskeudes yang berperan langsung menyusun Anggaran Pendapan dan Belanja Desa (APBDes).

Seharusnya tugas dan tanggungjawab menyusun dan mebuat Siskeudes ialah Bendahara Desa atau yang saat ini di sebut Kaur Keuangan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Apa yang telah dilakukan oleh RMT telah melanggar aturan Permendes PDTT Nomor 19 Tahun 2020 tentang perubahan Permendes Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa.

Hal tersebut di atas diakui oleh Kepala Desa Bajarum ketika dikonfirmasi media indeksnews.com. Bahwa selama ini Siskeudes Desa Bajarum yang mengerjakan adalah pendamping desa.

Kades menyampaikan secara lisan kepada media ini bahwa bukti SPJ yang menujukan inisial RMT telah menerima beberapa rupiah yang ditandatangani RMT, yang mana dana tersebut dibebankan pada sumber dana ADD.

Selain itu, temuan ini juga sudah diinformasikan secara lisan kepada P3MD Kemendes PDT Kabupaten Kotawaringin Timur agar pihaknya mengambil tindakan sesuai peraturan yang berlaku.

Masalah ini sangat disayangkan. Sebabnya, perilaku RMT dengan talenta dan potensi justru digunakan untuk menguntukan diri sendiri bukan membantu agar desa asalnya baik tetapi memanfaatkan situasi mencari keuntungan sendiri.

Diduga bahwa RMT tidak bekerja sendiri, pasalnya sejumlah dokumen penting yang dibahas melalui BPD dan Rekomendasi Camat Kota Besi bisa lolos sampai ke Badan Keuangan Daerah itu perlu dilakukan secara konprehensif.

RMT dalam menjalankan tugasnya sebagai Operator Siskeudes, seluruh berkas Realisasi APBDes Desa Bajarum selalu lolos di Badan Keuangan Daerah tanpa lagi melalui musyawarah BPD dengan Pemerintah Desa termasuk LPJ realisasi belanja desa lolos tanpa Pembahasan terlebih dahulu.

Informasi ini disampaikan, agar Dinas DPMD dan Inspektorat Kabupaten Kotim segera mungkin mengambil tindakan terhadap LPJ Pemerintah Desa Bajarum Kecamatan Kota Besi yang terindikasi penyelewengan dana desa. (*Ari#)

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News