Berita baru seorang wanita tiba-tiba lari dari dalam kamar hotel. bugil tanpa busana sehelaipun yang melekat dibadan.
Ternyata wanita ini seorang PSK, korban penganiayaan dari seorang pelanggannya sendiri.
Peristiwa tersebut terjadi kawasan Jalan Pekojan Pertokoan, Kota Semarang dengan kepala berlumuran darah PSK tersebut berlari minta pertolongan.
Rupanya ia menjadi korban penganiayaan oleh pelanggannya sendiri pada Rabu (11/5/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.
Pelaku diketahui bernama Boy Anantyasari (21), warga Dusun Banjarsari RT 04, RW 02, Desa Banjarsari, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan.
Melansir Jumat (20/5/2022) Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan pun menjelaskan mengenai kasus penganiayaan PSK tersebut.
Ia mengatakan penganiayaan bermula dari transaksi prostitusi antara korban dan pelaku di sekitar Stasiun Poncol.
Setelah tawar-menawar harga, akhirnya keduanya sepakat kencan tersebut seharga Rp300 ribu.
Kemudian, keduanya langsung menuju sebuah hotel tak jauh dari lokasi bertemu.
Selanjutnya, mereka check in di sebuah kamar hotel. Kala itu, perlu membayar biaya kamar hotel keduanya.
Donny mengungkapkan, dari informasi yang beredar, pelaku memukul korban menggunakan batu ulekan berwarna hitam saat korban sedang di posisi menungging.
Pelaku memukulkan batu tersebut ke kepala korban.Tak hanya sekali, pelaku memukul kepala korban secara bertubi-tubi yakni sebanyak 9 kali.
Kemudian, korban merasa ketakutan dan langsung melarikan diri dari kamar tersebut.
Ia pergi tanpa sehelai baju di tubuh menuju tempat resepsionis hotel.
Akibat aksi penganiayaan itu, PSK berinisial S (39) mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Panti Wilasa Dr Cipto Semarang.
Korban mengalami luka cukup parah di bagian kepala dengan 25 jahitan di bagian kepala.
Donny mengatakan pelaku menyerahkan diri ke pos sekuriti sekitar.
Lalu, Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang mengamankan pelaku pada pagi harinya pada pukul 06.00 WIB.
Akibat tindak penganiayaan itu, pelaku terjerat Pasal 365 KUH Pidana Jo Pasal 53 KUH Pidana atau Pasal 351 KUH Pidana.
Ia terancam hukuman pidana paling lama 9 tahun penjara dan dapat dikurangi sepertiga.