GUNUNG MAS – Serius untuk memerangi narkoba, 2 orang pengedar sabu berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Gunung Mas, Sabtu (16/01/21) pagi kemarin.
Komitmen serius Satresnarkoba dibawah pimpinan Ipda Budi Utomo, dalam memerangi penyalahgunaan narkoba patut diacungi jempol.
Pasalnya, selama menjabat sebagai Kasatresnarkoba di Polres Gunung Mas, perwira pertama yang baru – baru ini menerima reward Kapolda Kalteng Irjen. Pol. Dr Dedi Prasetyo, telah banyak menggagalkan dengan serius sekaligus menangkap para pelaku.
Kali ini, dengan lokasi di Jalan Lintas Kuala Kurun Sei Hanyu Km 6 Kecamatan Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas, kesatuan dengan motto kerja Bekerja Beraksi Berinovasi tersebut kembali menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba.
Tidak tanggung – tanggung, dua pelaku berinisial Ri (23) dan Kr (38) berhasil ditangkap oleh aparat penegak hukum dari Polres Gunung Mas tersebut.
Dimana, pada penangkapan ditemukan satu plastik berisikan serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor 2,52 gram yang ditemukan petugas ketika melakukan penggeledahan badan dan baju pelaku.
Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) jo 126 ayat (1) huruf a Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pun akan diterapkan kepada kedua pelaku Ri dan Kr.
“Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini tidak terlepas atas dukungan seluruh lapisan masyarakat. Insya Allah, ini awal yang baik bagi kami Satresnarkoba untuk menghentikan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Gunung Mas,” ungkap Kasatresnarkoba mewakili Kapolres AKBP Rudi Asriman, Sabtu (16/01/2021) kemarin pagi [*to-65]
Baca Juga: KPK dan BPK Harus Tangani Kasus Mega Proyek Multiyears di Kotim
Facebook Comments