Gegara setubuhi anak dibawah umur seorang pemuda berinisial Ta (18) warga Kecamatan Kapuas Murung berhasil diamankan polisi.
Petugas dari unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas dibantu Resmob Polres Pulang Pisau meringkus pelaku saat berada di Jalan Lintas Trans Kalimantan, Kabupaten Pulang Pisau.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan untuk proses lebih lanjut. Pelaku diamankan setelah adanya laporan dari pihak korban,” kata Kasatreskrim Polres Kapuas Iptu Iyudi Hartanto, Sabtu 18 Juni 2022.
Kasat membeberkan kronologis kejadian itu terjadi pada 18 Mei 2022 siang di salah satu hotel di Kota Kuala Kapuas.
Pelaku membujuk rayu mengajak korban yang masih berusia 12 tahun untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri, hingga akhirnya itu terjadi.
“Terlebih pelaku juga saat itu pelaku menjanjikan akan bertanggung jawab atas kejadian tersebut,” bebernya.
Hingga akhirnya kejadian ini diketahui keluarga korban, mereka merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut, kemudian ditindaklanjut.