spot_img

Sidang Kasus Narkoba Rus, Ditunda Karena Saksi Tidak Hadir

- Advertisement -

Sidang kasus Narkoba dengan terdakwa berinisial Rus alias MW seyogyanya digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.Pada Hari Senin, 26 April 2021 kemaren di tunda karena saksi tidak hadir.

Namun sidang itu ditunda lantaran saksi yang sudah dipanggil jaksa Rahmi Amalia secara resmi itu sedang berhalangan hadir. Sontak saja kuasa hukum terdakwa Pujo Purnomo protes atas mangkirnya saksi itu.

Di mana saksi fakta dalam kasus tersebut yakni penyidik kepolisian yang mengamankan terdakwa, serta terdakwa berinisial HB, dan saksi yang ikut menyaksikan penggeledahan di TKP.

 

Dalam sidang itu Pujo, meminta agar penuntut umum bisa memastikan sidang selanjutnya,  saksi bisa hadir. Tidak sampai kembali tertunda. Karena itu berkaitan dengan waktu dari kuasa hukum di mana mereka datang dalam persidangan itu dari Palangka Raya dengan menempuh perjalanan yang cukup jauh.

“Pekan depan kita akan panggil, saksi yang ada dalam berita acara pemeriksaan,” kata jaksa Rahmi Amalia, menanggapi pertanyaan dari kuasa hukum itu.

Namun Pujo menekankan agar sidang saksi bisa berjalan sesuai yang diagendakan, jangan sampai tertunda seperti saat ini lagi. “Kami minta agar bisa dipastikan saksi itu bisa hadir pekan mendatang,” tegasnya.

Tidak hanya protes soal itu, Pujo juga mempertanyakan surat perpanjangan penahan kliennya itu, yang tidak pernah ditembuskan kepada mereka atau diserahkan kepada terdakwa maupun keluarganya.

“Klien kami belum menerima sama sekali surat perpanjangan itu, termasuk di Polsek (tempat penahanan terdakwa) juga mengatakan tidak ada surat perpanjangan penahannya,” ucap Pujo.

Pada sidang itu jaksa menyebutkan surat perpanjangan penahanan itu sudah mereka sampaikan, namun melalui Polres Kotim bukan di Polsek tempat terdakwa ditahan saat ini.

BACA JUGA   Pemilik Kopi Kapal Api, Tunggangi Mabes Polri untuk Kriminalisasi Wartawan

Meski demikian jaksa menyebutkan akan menindaklanjutimasalah itu jika tetap belum menerima surat itu,mereka akan menyampaikan secara langsung kepada pihak terdakwa perpanjangan penahanan tersebut.

Selasa, 27 April 2021 terungkap, kalau terdakwa diamankan pada Jumat,4 Desember 2029 pukul 13.00 Wib, di Jalan DI Panjaitan Selatan, Gang Asatutaqwa, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur bersama anak yang masih berumur 16 tahun.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasusnya ini yakni sabu sebanyak 3 kantong dengan berat 15,85 gram, ponsel dam motor Honda Scoopy dengan nomor polisi KH 3045 QD.

Sabu itu pesanan HB melalui Rus alias MN yang kini dalam kasus ini masih DPO. Namun demikian terdakwa membantah atas kepemilikan sabu itu saat menanggapi dakwaan jaksa pada sidang lalu, bahkan dirinya mengaku tidak tahu kalau barang yang diserahkan kepada HB itu berisi sabu.

(Dayu/Red)

Facebook Comments

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News