spot_img

Sidang Lanjutan Kasus Narkoba Mawar, PH Hadirkan 5 Saksi Meringankan

- Advertisement -
Sidang kasus Narkoba dengan terdakwa berinisial Rus alias Mawar digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan. Pada Hari ini, Senin, 24 Mei 2021, 5 orang saksi akan dihadirkan Penasehat Hukum Rus alias Mawar.

Panesehat Hukum terdakwa H Pujo Purnomo mengatakan 5 saksi meringankan dalam kasus tersebut yakni Bay Ningsih, Mansyah, Beni Wiradinata, Rifa’i Dan Tri Mulyono.

“Kelima 5 saksi adalah saksi yang meringankan,” sebut H Pujo Purnomo , 24 Mei 2021, di Pengadilan Negeri Sampit.

Yang pasti kami berharap dapat meringankan klain kami dengan menghadirkan 5 saksi tersebut.

“Kelima saksi A De Charge Merupakan saksi meringankan, kami berharapan dengan menghadirkan saksi ini dpt meringankan hukuman dari terdakwa rusmawati,” pungkasnya.

Sebelumnya Terdakwa  RUS menolak keterangan saksi HBB dalam persidangan kasus dugaan penyalahgunaan Narkotika yang digelar secara offline di Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Senin (10/05/21) kemarin.

Dipersidangan dihadirkan dua orang saksi, yakni Ketua RT dan HBB, sedangkan HBB merupakan terdakwa juga dalam kasus tersebut.

“Keterangan di BAP polisi bahwa barang bukti (BB) jenis sabu-sabu (SS) yang diserahkan oleh AMR kepada HBB bersama susu kedelai, sedangkan dalam BAP polisi bukan susu Kedelai tapi es buah,” ujar Norhajiah penasihat hukum (PH) Rus.

Saat dipersidangan terdakwa RUS keberatan atas keterangan HBB kepada Hakim yang dinggap mengada-ada. Sebab HBB mengaku sudah 3 kali menerima sabu-sabu yang diantar oleh AMR bersama Rus.

HBB mengatakan, di bulan Oktober 2020 satu kali AMR memberikan  sabu-sabu kepada dirinya yang diantar RUS, kemudian 2 kali RUS mengantar AMR untuk menyerahkan sabu kepadanya pada bulan Desember 2020 saat terdakwa ditangkap.

(Red)

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News