spot_img

Sidang Praperadian Terhadap Ditreskrimum Polda Kalteng Ditunda Pekan Depan    

- Advertisement -
Rangkaian proses Sidang Praperadian terhadap Ditreskrimum Polda Kalteng yang selayaknya di agendakan hari ini Senin, 2 Oktober 2023 di buka, dalam agenda sidang pemeriksaan identitas Pemohon dan Termohon ternyata ditunda pekan depan.

Sidang Praperadian terhadap Ditreskrimum Polda Kalteng  ditunda pekan depan lantaran Termohon tidak hadir dalam persidangan pemeriksaan identitas Pemohon dan Termohon.

Sebagaimana yang disampaikan Haruman Supono ,SE,SH,MH,AAIJ, Ketua DPD Peradi Bersatu Kalteng dan pimpinan filma hukum Lawfirm Scorpions kepada media ini, melalui rilisnya Senin, 2 Oktober 2023.

BACA JUGA   Rusak Citra Polri, Kapolres Kobar Pecat 1 Anggotanya

5f01b841 5bf7 40b3 b45d 7db5558452d0

Menurut Haruman, hakim tunggal pemeriiksa ini adalah Heru Setiyadi, SH, MH menyatakan Sidang Praperadian ditunda dikarenakan turut Termohon tidak hadir,  hakim memberi kesempatan memberikan relaas panggilan satu kali lagi terhadap turut Termohon.

Haruman menjelaskan, bahwa Sidang Praperadian ini diajukan akibat tindakan Penyidik Unit IV Reknakta Reskrimum Polda Kalteng yang tidak Profesional akan terkena batunya, Lawfirm Scorpions Gugat Praperadilan (Pra) unit IV/Renakta Reskrimum Polda Kalteng.

Pasalnya, rangkaian penyidikan dan penetapan tersangka tanggal 1 September 2023 yang tidak sesuai Perkabareskim no 1 tahun 2022 dan Perkapolri no 6 tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana pada pasal 13 ayat 1,2,3 dan pasal 14 ayat 1,2 dan 3.

BACA JUGA   Putusan Kasasi MA, Akhirnya Saleh Divonis 7 Tahun Penjara

Selanjutnya Jadwal Sidang Praperadian pekan depan dilaksanakan pada Senin 9 Oktober 2023 skj.10.00 WIB dalam agenda pembacaan surat Permohonan Praperadilan dari Pemohon.

Informasinya kasus ini berawal mulai rangkaian penerapan pasal, surat SPDP dan penetapan tersangka yang diindikasikan kuat melampaui SOP dan pelanggaran HAM layak di uji di Praperadilkan di PN Palangka Raya.

Sebagaimana putusan MK no: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015. Sidang Praperadian sebagai rangkaian kontrol terhadap kinerja penyidik sebagaimana dimaksud pasal 80 KUHAP. Filosofi diadakannya Pranata Praperadilan yang justru menjadi hak-hak tersangka sesuai harkat dan martabatnya.

BACA JUGA   Ngeri ! Seorang Wanita Tewas Terlindas Transjakarta

Korban kriminalisasi itu adalah anggota Polri aktif lulusan akpol 2021 pangkat Ipda inisial  DRH masalah pribadi dengan anggota TNI AL inisial FDR, Semoga dalam Pra ini akan terbuka dan teruji apakah tepat sah dan tidaknya penetapan tersangka, penahanan dan penangkapan.

“Dalam perkara dugaan KDRT dan penganiayaan seolah di rekayasa /mengada-ngada dan resume visume yang tidak prosedural, penerapan pasal yang ridak pas, agar dapat dipidanakan bagi pemohon atau klien kami akibat ketidak profesionalan penyidik/Termohon,” ujar Haruman.

“Semoga lancar sidang Pra pada pekan depan, kami masih menunggu jadwal/relaas sidang dari PN Palangka Raya untuk turut Termohon yang tidak hadir tadi, kami yakin majelis hakim akan memeriksa dan perkara ini dihentikan /SP3,” terangnya.

“Kami yakin praperadilan ini akan membuktikan carut marutnya penyidik khususnya unit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kalteng yang melampaui SOP,” demikian pungkasnya (Red).

BACA JUGA   Miliki Sabu 0.40 gram Nelayan di Kobar Berhasil Ditangkap
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News