Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar sidang lanjutan perkara terdakwa atas nama Rusmawarni, Selasa (28/6/2021) kemarin.
Sidang tersebut dalam agenda pembacaan duplik dari terdakwa dan kuasa hukum atas replik atau tanggapan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).
Penuntut umum sudah membacakan repliknya pada persidangan Senin, 21 Juni 2021 yang lalu, kemudian PH terdakwa pada persidangan kali ini juga membacakan dupliknya.
BACA JUGA : Pekan Depan Rusmawarni Menanti Tuntutan JPU
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa telah membacakan replik atas pledoi atau nota pembelaan terdakwa. Secara garis besar Jaksa tetap pada tuntutannya dan menolak seluruh pledoi terdakwa yang sudah dibacakan pada persidangan pekan lalu.
Atas dasar itu, jaksa meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhi hukuman kepada para terdakwa sebagaimana tuntutan perkara dimaksud.
Adapun untuk terdakwa Rusmawarni jaksa menuntut untuk dijatuhi hukuman 7 tahun, 6 bulan penjara.
BACA JUGA : Terdakwa Rusmawarni Mengaku Dipukul Penyidik, Saat Ditanya PH di Persidangan
Menurut Tim PH terdakwa PUJO PURNOMO, SH. 2. H. JUNAIDI AKIK, SH.MM.Msi. 3. ANDRI, SH. 4. NORHAJIAH, SH.
Mencermati Replik atau pandangan Jaksa Penunut Umum yang dibacakan tanggal 21 Juni 2021, tersebut kami penasehat hukum tidak melihat hal baru yang dikemukakan oleh JPU untuk mempertahankan Dakwaannya dan dalam tanggapan tersebut.
JPU hanya mengulang – ulang intisari dari BAP yang disampaikan oleh Penyidik Polri (Dirresnarkoba Unit I) Polda Kalteng yang menjadi dasar dibuatnya Surat Dakwaan.
BACA JUGA : Rusmawarni Alias Mawar Mengakui BAP Pertama Karena Tekanan dan 3 Kali Pukulan
Dalam duplik nya ada 14 poin Tanggapan PH terdakwa atas Replik JPU, diantaranya diuraikan sebai berikut;
- Bahwa kami selaku Penasihat Hukum Terdakwa, pada prinsipnya didalam Penyampaian Duplik kami ini tetap bertahan dengan Nota Pembelaan tertanggal 14 Juni 2021, atas Jawaban/Pendapat/Replik Jaksa Penuntut Umum tertanggal 21 Juni 2021,
Sehingga kami Penasihat Hukum Terdakwa, memohon baik segala keberatan maupun argumentatif kami dianggap terulang baik sebagian maupun secara keseluruhan sepanjang relevant ;
BACA JUGA : PH 3 Terdakwa Proyek Irigasi Sepatin Minta di Bebaskan
- Bahwa mencermati Tanggapan dari Sdri. Jaksa Penuntut Umum, maka kami berpendapat bahwa uraian yang dimaksud dalam Tanggapan tersebut sama sekali tidak menyentuh essensi Nota Pembelaan dari kami Penasihat Hukum Terdakwa.
Hal mana sangat terlihat dengan tidak adanya penjelasan yang secara Substantif menyentuh kedalam Nota Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Sdri. Jaksa Penuntut Umum hanya menguraikan bahwa menurut Sdri. Jaksa Penuntut Umum.
“Keterangan Saksi yang berkesesuaian, sehingga kita sepakati dan pahami bahwa satu orang saksi jika disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya sudah cukup untuk membuktikan bahwa Terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan”.
BACA JUGA : Sidang Kasus Narkoba, PH: Ada Transaksi Nilai 100 juta, Saksi: Saya Mendengar Transaksi Itu
Hal ini apabila dikaitkan dengan fakta – fakta yang terungkap di persidangan keterangan saksi yang dapat kita simpulkan berkesesuaian adalah :
- Mengenai waktu dan tempat Kejadian ;
- Saksi Habibi memesan barang ( 3 Paket Sabu) atas perintah Tim Penangkap Kepolisian :
- Saksi Habibi memesan barang tersebut kepada Sdri RUSMINARNI Als Hj. Mimin Als Hj. Minar dan BUKAN kepada TERDAKWA ;
- Terdakwa mengantarkan Saksi Alya sampai ke depan Pintu gerbang barak Saksi Habibi ;
- Barang Bukti Berupa Paket sabu di amankan dari Tangan Alya Maulida Rahmah ;
BACA JUGA : Sidang Lanjutan Kasus Narkoba Mawar, PH Hadirkan 5 Saksi Meringankan
- Terdakwa memutar balik sepeda motornya dan berhenti didepan warung yang tidak jauh dari gerbang barak saksi Habibi (Terdakwa dalam perkara terpisah) ;
- Terdakwa di tangkap dan digeledah Tasnya (saat di geledah tidak ada ditemukan barang bukti apapun kecuali HP Terdakwa) saat posisi di depan warung (tidak berada di atas motor) dan setelah itu langsung di giring ke barak Saksi Habibi ;
- Barang Bukti yang disita selain dari HP dalam perkara a quo adalah dalam penguasaan Saksi Alya Maulida Rahmah ;
- Yang ditangkap saat kejadian tersebut adalah sebanyak 4 (empat) orang dan saat di jadikan Tersangka hanya 2 (dua) orang ;
BACA JUGA : Sidang Kasus Narkoba Rus, Ditunda Karena Saksi Tidak Hadir
- Saksi Habibi adalah Saksi Mahkota yang mana Istrinya yang bernama DIANA yang dinyatakan Positif dalam Test Urin saat proses penangkapan, dan dilepaskan / dibebaskan terlebih dahulu dan tidak dijadikan Tersangka ataupun Saksi oleh (Dirresnarkoba Unit I Polda Kalteng) dalam perkara a quo ;
- Saksi Alya Maulida Rahmah (Berusia 16 Tahun) = Yang Tertangkap Tangan Membawa Barang (Paket sabu) di TKP dan di Jadikan Saksi di Perkara ini tapi TIDAK DAPAT DIHADIRKAN oleh Sdri. Jaksa Penuntut Umum,
BACA JUGA : Sidang Perdana Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkotika Terdakwa Rus Baru Digelar
Yang mana saat di tangkap dan di amankan di Hotel Werra, terus di Bebaskan saat dijemput oleh Orang Tuanya di Hotel Werra tanggal 4 Desember 2020 Malam hari (dibebaskan dengan alasan tidak cukup Bukti padahal jelas – jelas barang bukti ada dalam penguasaannya).
Sementara itu BAP yang bersangkutan sudah sedemikian rupa di ‘Kondisikan’ dengan dilakukan ‘Penyumpahan’ terlebih dahulu, hal tersebut semakin menunjukkan bahwa Penyidik (Dirresnarkoba Unit I Polda Kalteng) sudah membuat ‘Skenario’ supaya Saksi Alya Maulida Rahmah tidak dapat memberikan keterangan yang sebenarnya didepan Persidangan.
Dalam hal ini juga Kami (Penasihat Hukum Terdakwa) sangat menyangsikan BAP yang sudah dilakukan Penyumpahan terlebih dahulu tersebut, apakah sudah benar – benar dilakukan.
BACA JUGA : Sidang Lanjutan Kasus Narkoba Mawar, PH Hadirkan 5 Saksi Meringankan
‘Penyumpahan’ didepan rohaniawan yang berkompeten untuk memegang Al-Quran diatas Kepala Saksi Alya Maulida Rahmah, karena sudah menjadi ‘Tradisi’ dari Penyidik Berita Acara Penyumpahan tersebut adalah ‘Kamuflase’ saja, agar Penyidik tidak perlu repot – repot lagi untuk menghadirkan Saksi yang telah di ‘Skenario’ tersebut.
Hal ini jelas bisa menjadi salah satu ‘Peradilan Sesat’ jika tidak cermat untuk menggali dan menelitinya secara hukum berdasarkan fakta – fakta yang terungkap dipersidangan ;
Dan seterusnya ….., (Vide. Pledoi Penasihat Hukum Terdakwa tertanggal 14 Juni 2021 pada Analisis Fakta Halaman 36 – 43) ;
BACA JUGA :
- Bahwa dalam Repliknya JPU menyanggah atas Pledoi dari Penasehat Hukum Terdakwa, dan JPU memulai dari uraian mengenai sistem pembuktian hukum pidana di Indonesia menganut prinsipnegatief wettelijk bewijstheorie.
Yaitu dasar pembuktian hukum pidana dilakukan menurut keyakinan Hakim yang timbul dari alat – alat bukti dalam Undang – Undang secara negatif. Prinsip tersebut terdapat dalam Pasal 183 Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang memberikan batasan untuk Hakim dalam menjatuhkan hukuman pemidanaan terhadap seseorang harus berdasarkan keyakinan Hakim, dan minimal dua alat bukti (bewijs minimmum).
Yang kemudian JPU merangkaikan dengan Keterangan Saksi Alya Maulida Rahmah yang hanya membacakan BAP dan tidak dapat dihadirkan oleh JPU dipersidangan (Replik JPU angka 3) tanpa alasan yang sah ;
BACA JUGA : Kapolri Minta Warga Isolasi Mandiri Diawasi Ketat
- Bahwa Pasal 162 ayat (1) dan (2) terkait aturan saksi tidak wajib hadir dalam Undang – Undang Nomor : 8 Tahun 1981, tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menimbulkan ketidakpastian hukum. Hal tersebut karena adanya konflik Norma antara Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP dengan Pasal 185 ayat (6) KUHAP. Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) bersinggungan dengan ketentuan Pasal 185 ayat (6) dan Pasal 1 angka 27 KUHAP yang kemudian melahirkan konflik Norma. Pasal 185 ayat (6) KUHAP menyebutkan :
Dalam menilai kebenaran keterangan seorang saksi, hakim harus dengan sungguh -sungguh memperhatikan :
a.persesuaian antara keterangan saksi satu dengan yang lain ;
b.persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti lain ;
c.alasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi untuk memberi keterangan yang tertentu ;
d.cara hidup dan kesusilaan saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi dapat tidaknya keterangan itu dipercaya.”
BACA JUGA : 1 Juta Vaksin Hadiah Bhayangkara ke-75 Untuk Masyarakat Sehat-Indonesia Maju
- Bahwa dengan adanya ketentuan Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP yang menempatkan keterangan sumpah pada tahap penyidikan, disamakan nilainya dengan keterangan saksi di bawah sumpah, diucapkan di sidang, maka validitas suatu peristiwa pidana yang dia dengar sendiri, ia alami, dan ia lihat sendiri, tentu akan kehilangan maknanya dan tidak dapat dilakukan cross-check atas kebenarannya.
Hal tersebut karena semua bermuara pada Validitas petunjuk bagi Hakim dan mengurangi hak – hak atau kepentingan Terdakwa dalam persidangan yang seharusnya memang dihadirkan keterangan saksi untuk menilai sah atau tidaknya dan Validitas keterangan saksi tersebut.
Unsur terpenting untuk mengkonfrontir suatu keterangan saksi sebagaimana diatur dalam Pasal 165 ayat (4) menjadi tidak berarti ketika saksi yang dimaksudkan tidak hadir di pengadilan dan tidak dapat dikonfrontir dengan saksi – saksi yang lainnya. “Dimana keterangan saksi yang dibacakan, tentulah diragukan Validitas dan kebenarannya ;
BACA JUGA : Kapolri, Panglima TNI dan Menkes Tinjau Rusun Nagrak Kemudian PPKM di Semper Barat
- Menurut Pasal 185 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan bahwa “Keterangan saksi sebagai alat bukti apa yang saksi nyatakan dalam sidang”.
Dari ketentuan tersebut di atas apabila kita tafsirkan secara a contrario berarti keterangan seorang saksi dapat dijadikan alat bukti yang sah bukan apa yang saksi nyatakan dalam BAP penyidikan, melainkan apa yang saksi nyatakan dalam sidang pengadilan.
Pada hakikatnya KUHAP menganut prinsip keharusan menghadirkan saksi – saksi dipersidangan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 185 (1) KUHAP yang intinya keterangan saksi dapat dijadikan alat bukti yang sah apabila dinyatakan dalam sidang pengadilan ;
BACA JUGA : Kapolri Wajibkan Buku Pedoman Manajemen Kontijensi Klaster Covid-19 Ada Disaku Petugas
- Bahwa kehadiran saksi berguna untuk menggali kebenaran materiil. Apabila keterangan saksi hanya dibacakan dalam persidangan tanpa hadirnya saksi, maka yang terjadi adalah kebenaran formal yang merupakan tujuan hukum acara perdata.
Bukan tujuan hukum acara pidana dan Kebenaran materiil hanya dapat diperoleh melalui alat bukti berupa keterangan saksi didalam persidangan, karena pihak – pihak yang terlibat dalam proses peradilan pidana dapat bertanya secara langsung kepada saksi dan menggali mengapa saksi mengetahui peristiwa tersebut.
Alasan dari pengetahuannya, sehingga sulit bagi saksi untuk berbohong, dan aturan terkait keterangan saksi yang tidak dihadirkan dalam persidangan Pasal 162 ayat (1) bertentangan dan mengesampingkan asas Kepastian Hukum dan Keadilan yang diatur pada Pasal 28D UUD 1945 ;
BACA JUGA : Polri Pesan Patuhi Prokes di Tengah Kasus COVID-19 yang Melonjak Tinggi
- Bahwa dampak negatif dari pasal 162 ayat (2) tersebut, sangat rentan diselewengkan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagaimana fakta dalam perkara A Quo.
Bahwa JPU dengan sengaja tidak menghadirkan saksi Alya Maulida Rahmah sebagai saksi kunci yakni agar tujuan JPU untuk memenjarakan dan menghukum Terdakwa terbukti.
Sebab keterangan saksi tersebut tidak bisa dibantah saksi – saksi yang lainnya, tidak bisa dikonfrontir dengan keterangan yang lain, tidak bisa ditanya oleh Terdakwa. Bahkan Hakim pun tidak bisa bertanya dan melihat ekspresi ketika seorang Saksi tersebut didalam memberikan kesaksiannya, dan ketentuan itu berpotensi menghilangkan hak Konstitusional seorang Terdakwa, dan menghukum orang yang tidak bersalah ;
BACA JUGA : Naas Menimpa Pemred Media Online Butota, Jeffry Rumampuk Dibacok Dua Orang yang Tidak Dikenal
- Bahwa selain dari tidak dapat dihadirkannya secara langsung Saksi Alya Maulida Rahmah, juga terlihat adanya Konstelasi Justice antara JPU dan Penyidik Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda) dengan Berita Acara Pemeriksaan Saksi Alya Maulida Rahma oleh Penyidik Iptu Zulkipli Hutagalung yang juga diajukan oleh JPU sebagai Saksi Fakta.
Dan hal tersebut telah diuraikan pada Pleidoi kedudukan Iptu Zulkipli Hutagalung sebagai orang yang membuat proses verbal (verbalisan) terhadap saksi Alya Maulida Rahma dan juga Terdakwa ;
- Bahwa Saksi fakta Iptu Zulkipli Hutagalung, S.H., adalah saksi fakta saat penangkapan.
Didapat fakta dalam berkas perkara a quo bahwa saksi Iptu Zulkipli Hutagalung, S.H., dalam kapasitasnya sebagai penyidik telah melakukan proses verbal memeriksa Terdakwa pada tanggal 6 Bulan Desember 2020.
BAP Pemeriksaan dan pemeriksaan Saksi Alya Maulida Rahmah, tanggal 12 Desember 2020, Selain Kedudukan saksi terkondisi dalam institusional conplict of interest saksi.
Sehingga bobot keterangan Terdakwa yang diperiksa oleh Iptu Zulkipli Hutagalung, S.H., cenderung mengarahkan dan membenarkan penangkapan yang dilakukan oleh saksi Iptu Zulkipli Hutagalung, S.H., bersama – sama saksi lainnya.
Yaitu Saksi Ipda Sahabuddin Nur, S.H., Saksi Arif Budi Laksono Saksi Briptu Rahmat Hidayat pada tanggal 4 Desember 2020 saksi Alya Maulida Rahmah tanggal 12 Desember 2020.
Kemudian Saksi Habibi tanggal 11 Desember 2021, Terdakwa Rusmawarni tanggal 6 Desember 2020 pukul 14.00 wib. jadi tidak fair, dan Iptu Zulkipli Hutagalung, S.H., dalam membuat BAP pemeriksaan Terdakwa cenderung hanya mempertanggung jawabkan akibat pelaksanaan tugasnya melakukan penangkapan.
Tidak fairnya dalam pengungkapan kasus ini terkesan pada saat kapasitasnya sebagai penyidik yang meminta keterangan Terdakwa dalam kasus a quo adalah hanya membenarkan apa yang menjadi tindakan saksi Zulkipli Hutagalung, S.H., bersama ketiga orang lainnya yaitu saksi Sahabuddin Nur S.H, Saksi Arif Budi Laksono, Saksi Briptu Rahmat Hidayat pada saat melakukan penangkapan.
Sehingga realitas hasil kebenaran materi sangat kecil, dan fakta persidangan Terdakwa tidak membenarkan hasil BAP nya walaupun Terdakwa dalam BAPnya mengatakan tidak ada tekanan.
Kendati dalam penyidikan, polisi sebagai Penyidik tidak ada larangan untuk melakukan pemeriksaan atas saksi dalam perkara a quo, namun demikian untuk menjaga independensi hasil penyidikan.
Seharusnya saksi Zulkipli Hutagalung, S.H., diajukan dalam kapasitas sebagai saksi fakta, dan tidak seharusnya saksi Iptu Zulkipli Hutagalung, S.H., sebagai Pejabat Kepolisian yang membuat proses verbal atas pemeriksaaan/permintaan keterangan kepada Terdakwa ;
11.Bahwa JPU tidak cukup bukti menyatakan bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan sebagaimana dalam Srt. Dakwaan jo Surat Tuntutan / Requisitoir, karena :
a. Karena keterangan saksi yang menyatakan Habibi telah melakukan hubungan telepon dengan sdri. Hj. Mimin tidak dapat ditunjukan oleh JPU berupa rekaman percapakan telpon antara Habibi dengan Hj. Mimin.
Sehingga keterangan dari saksi ini tidak cukup untuk memvalidasi bahwa isi pembicaraan dengan yang diakui dipersidangan untuk disingkronkan selaras dengan penyataan saksi ;
b. Bahwa pendapat kami pada point a tersebut juga berkait dan relevant jika dikaitkan dengan P.19 (Petunjuk) dari Kejati Kalimantan Tengah, yang saat itu meminta rekaman percapakan telpon antara Habibi dengan Hj. Mimin dari Telkomsel.
Yang ternyata tidak dapat dipenuhi oleh Penyidik Polda Kalteng (Dirresnarkoba Unit I), begitu juga Ketika Penyidik pada Kejati Kalteng meminta BAP Tambahan terhadap ‘Saksi’ Alya Maulida Rahmah, tidak dapat dipenuhi.
Hal tersebut semakin menunjukkan jika Penyidik Dirresnarkoba Unit I Polda Kalteng disamping sangat tidak professional, juga berusaha menyembunyikan Fakta – Fakta yang sebenarnya terjadi ;
c. Barang Bukti yang berupa Paket Sabu terhadap perkara a quo saat di amankan ada Dalam penguasaan Saksi Alya yang pada saat itu berjalan menghampiri Barak Habibi sehingga Saksi Alya Tertangkap Tangan dan menurut Keterangan para saksi semua sinkron bahwa barang tersebut kepunyaan Hj. Minarni Als Hj. Mimin Als Hj. Minar (DPO) ;
d. Sepeda Motor Roda 2 (dua) merk Honda SCOOPY warna Abu – abu dengan NO. POL KH 3045 QD yang di jadikan alat bukti yang merupakan kepunyaan ALYA MAULIDA RAHMAH Alias ALYA Binti RUSDIANSYAH.
e. Dan seterusnya…………… (Vide PLEDOI Halaman 36 -44) ;
12.Terkait pandangan JPU terhadap ketentuan Pasal 183 Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana(“KUHAP”) angka 1 replik JPU dan apabila diselerasikan dengan fakta hukum yang terurai pada angka 1 diatas, maka untuk mendapatkan keadilan bagi masyarakat pencari keadilan dan terjaminnya kepastian hukum untuk mendapatkan kebenaran materiil dari perkara a quo maka sesuai dengan Penjelasan Pasal 24 dan 25 UUD 1945 ;
- Bahwa Hakim dapat disebut sebagai Pembentuk Hukum semu atau quasi legislator, karena Undang – Undang sering tidak jelas, bersifat umum dan abstrak, maka hakim harus mencari hukumnya (Recht Vinding).
Pembentukan hukum oleh Hakim tidak sebagaimana proses pembentukan formal (hukum positif) sebagaimana dilakukan oleh legislator.
Yang dimaksud dengan Recht vinding adalah proses pembentukan hukum oleh Hakim /aparat penegak hukum lainnya dalam penerapan peraturan umum terhadap peristiwa hukum yang konkrit dan hasil penemuan hukum menjadi dasar untuk mengambil keputusan.
Van Apeldorn menyatakan, seorang Hakim dalam tugasnya melakukan pembentukan hukum harus memperhatikan dan teguh – teguh mendasari pada asas :
a. Hakim membuat Undang – Undang karena Undang – Undang tertinggal dari perkembangan masyarakat. Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan yang juga berfungsi sebagai penemu yang dapat menentukan mana yang merupakan hukum dan mana yang bukan hukum. Seolah – olah Hakim berkedudukan sebagai pemegang kekuasaan legislatif yaitu badan pembentuk per Undang – Undangan.
Pasal 21 AB menyatakan bahwa Hakim tidak dapat memberi keputusan yang akan berlaku sebagai peraturan umum. Sebenarnya hukum yang dihasilkan hakim tidak sama dengan produk legislatif.
Hukum yang dihasilkan hakim tidak diundangkan dalam Lembaran Negara. Keputusan hakim tidak berlaku bagi masyarakat umum melainkan hanya berlaku bagi pihak – pihak yang berperkara.
Sesuai Pasal 1917 (2) KUHPerdata yang menentukan “bahwa kekuasaan keputusan hakim hanya berlaku tentang hal – hal yang diputuskan dalam keputusan tersebut ;
b. Berdasarkan Pasal 20 AB “Hakim harus mengadili berdasarkan Undang – Undang” dan Pasal 22 AB dan Pasal 14 Undang – Undang No. 14 tahun 1970 mewajibkan “Hakim untuk tidak menolak mengadili perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan tidak lengkap atau tidak jelas Undang – Undang yang mengaturnya melainkan wajib mengadilinya”;
c. Jika terdapat kekosongan aturan hukum atau ataurannya tidak jelas maka untuk mengatasinya diatur dalam pasal 27 UU No. 14 Tahun 1970 menyebutkan :
“Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai – nilai hukum yang hidup didalam masyarakat”. Artinya seorang Hakim harus memiliki kemampuan dan keaktifan untuk menemukan hukum (Recht vinding).
- Bahwa untuk selain dan selebihnya atas Tanggapan dari Sdri. Jaksa Penuntut Umum, kami tidak akan tanggapi karena hanya berupa Analogi – Analogi hukum yang bisa memberikan multi tafsir dalam pengetahuan hukum.
Namun yang pasti, kami percaya dan yakin kepada Bapak Ketua / Majelis Hakim yang Mulia, yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat melihat baik yang secara kasat mata, maupun merasakan ‘Skenario’ yang ‘tersembunyi’ dalam rangka pengungkapan hukum yang kaitannya dengan Terdakwa yang saat ini sangat mengharapkan Keadilan, dan semoga tidak keliru menjatuhkan Putusan terhadap sesuatu hal yang sama sekali tidak diketahui/dilakukan oleh Terdakwa ;
KESIMPULAN
Bahwa berdasarkan uraian serta argumentatif tersebut diatas (feitelijke on recht groundent), maka kami telah membantah dan membuktikan rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa sehingga dapat dibuktikan.
Bahwa Terdakwa tidak benar telah melakukan Tindak Pidana sebagaimana Surat Dakwaan Alternatif ketiga Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 133 Ayat (1) UU RI Nomor : 35 tahun 2009, Tentang Narkotika oleh Sdri. Jaksa Penuntut Umum.
Oleh karena itu kami Penasehat Hukum Terdakwa, tetap pada Pledoi yang telah kami bacakan pada sidang sebelumnya, dan kami berharap ditambah dengan keyakinan –
Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini menjatuhkan putusan untuk membebaskan Terdakwa RUSMAWARNI Alias MAWAR binti RUSTAM dari segala tuntutan hukum.
Demikian Duplik atas Replik Penuntut Umum ini kami bacakan dan disampaikan dalam sidang pada hari ini, Senin tanggal 28 Juni 2021, kemarin.
Penulis : Misnato