spot_img

Simpan Sabu Seberat 51,40 Gram Dua Terdakwa Berurusan dengan Hukum

- Advertisement -
Gegara simpan sabu seberat 51,40 gram dua terdakwa bernama Marlan dan Salman diringkus polisi, saat ini menjalani persidangan.

Terungkap dipersidangan dua terdakwa ini simpan sabu seberat 51,40 gram setelah ada yang memesan. Itu diungkapkan saksi polisi Try Amanda dan Natalius Bramantyo.

“Ketika itu ada yang pesan sabu dengan Marlan, lalu Marlan meminta Salman mencarikan,” kata saksi Try, dipersidangan. PN Sampit.

BACA JUGA   Hasil Jual Sabu dan Ekstasi Belum Sempat Dinikmati Sudah Diciduk

Untuk mendapatkan sabu pesanan itu, Salman menghubungi Dadak, dan sabu diantar oleh orang suruhan Dadak kepadanya.

Sementara itu, diakui saksi, pemesanan sabu adalah Ria. Namun hingga kini, Dadak dan Ria masih belum ditemukan dan menjadi DPO mereka.

Dikatakan saksi jika sabu senilai Rp 49 juta atau dengan berat 51,40 gram itu terjual, maka Marlan akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp1 juta.

BACA JUGA   1 Orang Anggota Polsek Pulau Hanaut Meninggal Dunia kecelakaan di Sungai Mentaya

Sementara itu, menurut saksi, terdakwa Salman tidak dapat uang, hanya dapat keuntungan gratis menggunakan sabu dari Dadak.

Kamis, 12 Mei 2022, seperti diketahui Marlan dan Salman ditangkap di Jalan Delima II, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur pada Rabu, 2 Februari 2022.

Dari keduanya, polisi berhasil menyita barang bukti sabu dengan berat 51,40 gram yang rencananya untuk mereka edarkan.

BACA JUGA   Anak Usia 15 Tahun, Di Seruyan Korban Pelempiasan Napsu Birahi.
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News