spot_img

Siswi di Buleleng Korban Penculikan dan Pemerkosaan Diduga Hamil 

- Advertisement -
Seorang siswi yang diculik dan menjadi korban pemerkosaan di Buleleng berusia 14 tahun diduga sedang hamil.

Diketahui bahwa korbannya adalah anak dari pelaku sendiri. Mereka juga sempat tinggal bersama selama kurang lebih dua bulan.

Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya mengatakan korban pemerkosaan itu telat datang bulan. Informasi itu diperoleh dari orang tua anak tersebut saat diperiksa penyidik beberapa waktu lalu.

BACA JUGA   Nuryakin: Turunkan Inflasi Kalteng Berhasil Duduki Peringkat ke-9

“Berdasarkan keterangan siswi tersebut dan kedua orang tuanya, korban dalam keadaan terlambat dua bulan (menstruasi),” tutur Sumarjaya, Selasa (13/9/2022), dikutif dari Khalfani.id.

Sumarjaya mengatakan penyidik masih menunggu hasil visum et repertum dari siswi tersebut. Tujuannya, untuk memastikan anak tersebut telah diperkosa atau tidak serta memastikan kehamilannya.

Sumarjaya memastikan WS tidak akan mendapatkan keringanan hukuman meskipun saat ini korban sedang mengandung anaknya.

BACA JUGA   Wah ! Ternyata Eks Lokalisasi Km 17 di Balikpapan Jadi Sarang Judi

WS -berstatus tersangka- juga tidak dapat menikahi korban karena bertentangan dengan Undang-Undang Perkawinan. Regulasi itu menyebutkan batas usia pernikahan adalah 19 tahun.

“Berat dan ringannya (vonis) tergantung putusan hakim,” tutur Sumarjaya. Meski demikian, dia melanjutkan, anak yang dilahirkan tersebut tetap berhak untuk mendapatkan akta kelahiran.

Sebelumnya, WS ditangkap polisi lantaran membawa kabur dan diduga memperkosa seorang siswi. Pria asal Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng memerkosa korban beberapa kali saat mereka tinggal bersama.

Polisi menjerat WS dengan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. WS terancam hukuman 5 tahun penjara.

BACA JUGA   Catut Nama Pengacara Top, Romansyah Sanusi Praktek Advokat Ilegal

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News