Siswi SMP Korban Perkosaan Digilir 6 Pelaku Selama Disekap 15 Hari

- Advertisement -
Seorang siswi SMP di Sumatera Selatan berinisial CN (14) menjadi korban perkosaan atau kekerasan seksual oleh enam pemuda.

Polisi telah berhasil meringkus salah satu pelaku berinisial RZ (25), tanpa perlawanan di kediamannya di Kecamatan Tugumulyo, Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Sementara lima pelaku lain melarikan diri dan dinyatakan buron. Informasinya peristiwa itu bermula saat korban berkenalan dengan RM (DPO) melalui media sosial.

Kemudian beberapa hari setelah berkenalan, keduanya sepakat bertemu. Keduanya bertemu saat hiburan orgen tunggal di Desa Pulau Panggung, Muara Kelingi, Musi Rawas, Rabu (1/6/2022) siang., dikutif dari nesiatimes.com.

BACA JUGA   Tajuk: Hallo Kapolri dan Panglima TNI Pantau Aktivitas Ilegal Mining di Katingan

Setelah itu, RM mengajak korban mampir ke rumah kontrakan RZ. Korban pun menyetujui permintaan RM untuk berkunjung.

Ternyata, di sana sudah ada empat temannya yang lain, FH, ER, OK, dan JL, yang berstatus DPO. Sore harinya, korban meminta untuk RZ untuk mengantarkannya pulang.

Namun, RZ dan RM justru menolak. Keduanya malah mengajak korban ke kamar dan mencabulinya secara paksa.

BACA JUGA   Majelis Hakim Vonis Mantan Kades Tewang Beringin 2 Tahun Penjara

Keduanya mencabuli korban secara bergantian. Saat itu, empat temannya memergoki aksi kejahatan yang dilakukan RZ dan RM.

Keempat orang tersebut pun bermaksud turut perkosa atau menyetubuhi korban. Kondisi itu dimanfaatkan RZ untuk mencari keuntungan.

Ia meminta temannya membayar uang kepadanya agar dapat mencabuli korban. RZ awalnya meminta empat temannya memberikan Rp1 juta.

Namun, akhirnya mereka sepakat dengan harga Rp500 ribu. Dari uang tersebut, RZ memberikan Rp200 ribu kepada korban.  Namun uang itu kembali diambil RZ dengan alasan untuk membayar kontrakan.

BACA JUGA   Binsar Gultom Hakim Kopi Sianida dan Kasus Timor Leste Dipromosi

Setelah melakukan perbuatan tak terpuji kepada korban, pelaku juga menyekap korban di kontrakannya selama 15 hari. Selama itu korban disetubuhi enam pelaku secara bergantian.

Perkosaan tersebut terjadi hampir setiap hari secara bergantian. Kemudian, pada 15 Juni 2022 pagi, korban berhasil kabur ketika seisi kontrakan sedang sepi.

Ia pun langsung melapor ke polisi didampingi keluarga. Menanggapi laporan tersebut, polisi pun langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Kasatreskrim Polres Musi Rawas AKP Dedi Rahmat Hidayat mengungkapkan, tersangka yang diamankan adalah orang yang pertama kali mencabuli bersama RM sekaligus menjual ke empat temannya.

Dedi menyebut pelaku sebanyak enam orang. “Total pelaku enam orang,” ujarnya dikutip Sabtu (23/7/2022).

Atas perbuatannya, tersangka RZ dikenakan Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.  RZ terancam pidana penjara selama 15 tahun.

BACA JUGA   Kasus Judi Seorang ASN dan 3 Rekannya di Kotim Berhasil Diringkus
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News