Soal BPJS Kesehatan: 3.700 Karyawan Satu Perusahaan Besar di Kotim Tidak Terdaftar

- Advertisement -
Sungguh mengejutkan informasi terkait soal BPJS Kesehatan di Kotim, ada 3.700 karyawan di salah satu PBS saja tidak terdaftar.

Informasi BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) ini berdasarkan keterangan Cornelis Ketua DPD KSPSI Kalimantan Tengah (Kalteng).

Menurut Conelis, DPD-KSPSI (Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Kalteng, telah mendapatkan informasi soal BPJS tersebut, dari sumber yang dapat dipercaya.

BACA JUGA   22 Pekerja Tambang PT. CAS Tertimbun dan 12 Orang Dinyatakan Selamat

Dalam waktu dekat pihak DPD-KSPSI, Kalteng akan turun langsung menelusuri kasus ketidak patuhan salah satu Perusahaan Besar Swasta (PBS) di Kotim ini.

Hal itu mereka lakukan untuk mencari akar permasalahan kenapa ini bisa terjadi, guna mencari solusi yang terbaik demi terciptanya iklim investasi yang sehat di Bumi Kalteng.

Sebelumnya pihak DPD-KSPSI Kalteng, telah menggelar koordinasi di Kotim, terkait dengan kepatuhan dunia usaha dalam mendaftarkan karyawan sebagai peserta BPJS Kesehatan.

BACA JUGA   2 Pelaku Pemalakan di Jalan Lintas Provinsi Berhasil Ditangkap

Cornelis mengatakan, hasil forum koordinasi pengawasan dan kepatuhan dunia usaha dalam mendaftarkan karyawan sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Diketahui ada satu PBS di Kotim yang diduga tidak mendaftarkan karyawannya di BPJS Kesehatan. Ada ribuan karyawan yang diketahui tidak terdaftar di BPJS Kesehatan.

“Ada sebanyak 3.700 karyawan di salah satu perusahaan besar sawit, yang tidak mendaftarkan karyawannya di BPJS Kesehatan, ataupun Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” ujar Cornelis Senin, (24/10/2022).

BACA JUGA   Hendak Transaksi, 2 Pengedar Sabu di Surabaya Berhasil Ditangkap

“Tidak terdaftarnya ribuan karyawan ini, DPD KSPSI Kalteng merasa kecolongan dengan ulah perusahaan sawit ini,” katanya.

“Apa yang dilakukan perusahaan sawit ini jelas sebuah pelanggaran,” terang Conelis yang akrab disapa sebagai bang Onel.

Lanjutnya pelanggaran pertama, dalam UUD 1945 Pasal 27 Ayat 2, yang menyatakan setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan, jaminan kesehatan, jaminan kesejahteraan dan melanggar UU No 13 Tahun 2003.

BACA JUGA   Remaja Putri 15 Tahun Dicabuli, Pelaku Berhasil Ditangkap

Tim juga akan turun langsung ke perusahaan tersebut untuk melakukan klarifikasi, apa alasan sampai ribuan karyawan ini tidak terdaftar di BPJS Kesehatan sebagai bentuk perlindungan kesehatan.

Target KSPSI, ungkap Onel, perusahan-perusahaan yang ada di Kalteng ini akan dilakukan investigasi, guna memastikan semua karyawan mendapatkan haknya secara layak, salah satunya perlindungan di bidang kesehatan.

Sementara ini masih di Kabupaten Kotim terlebih dahulu, dimana dari 5 ribu lebih karyawan perusahaan, baru 1.500 yang terdaftar di BPJS Kesehatan, sedangkan 3.700 masih belum.

BACA JUGA   Yuda Korban Tenggelam di Sungai Barito Ditemukan Dalam Keadaan Meninggal Dunia

Ini yang akan terus dikejar, mengapa sebanyak itu yang tidak tercover masalah kesehatannya.

Dengan kehadiran pihak KSPSI nantinya di beberapa PBS Cornelis berharap kepada pihak perusahaan jangan merasa terusik, karena pada prinsifnya ini dilakukan untuk kebaikan bersama.

“Anggap saja kehadiran kami sebagai mitra yang baik, guna terjalinnya komunikasi dan saling bersinergitas sesuai dengan peran kita masing-masing,” pungkasnya.

BACA JUGA   Sindikat Pengedar Sabu Jaringan Internasional 3 Tersangka Berhasil Diamankan
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News