Soal Plasma, DPRD Kotim Intinya Dukung Gubernur Kalteng Audit PBS

- Advertisement -
Soal Plasma, PBS tidak merealisasikannya, DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) mendukung rencana Gubernur Kalteng, untuk mengaudit hal tersebut.

Terkait tidak di realisasikannya plasma ini Gubernur Kalteng Sugianto Sabran rencananya akan mengaudit perusahaan besar swasta (PBS) sektor perkebunan kelapa sawit tersebut.

Wakil Ketua II DPRD Kotim, Hairis Salamad menyebutkan di daerah ini diduga masih banyak PBS perkebunan yang tidak merealisasikan kebun plasma 20 persen untuk masyarakat sekitar usahanya.

BACA JUGA   Juliansyah: Gerindra Pastikan Raih 6 Kursi DPRD Kotim Pada Pemilu 2024

Menurutnya permasalahan ini menjadi perhatian serius orang nomor satu di Bumi Tambun Bungai, Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran baru baru ini juga mendapat dukungan penuh dari DPRD Kotim.

“Kami di lembaga dewan sangat mendukung langkah Gubernur Kalteng untuk melakukan audit perusahaan sawit yang belum melaksanakan plasma,” katanya, Selasa 7 Juni 2022.

Menurutnya plasma atau pola kemitraan itu memang sudah seharusnya dilaksanakan PBS karena sudah jelas dalam Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 35 Tahun 2014.

BACA JUGA   Dadang Siswanto: Tanggapi Raperda Soal Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak Kotim

Tentang Pelaksanaan Peraturan Daearah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 20 Tahun 2012 tentang Usaha Perkebunan dengan pola kemitraan yang tertuang di dalam Bab VI, sudah jelas.

Dalam Bab VI sudah menjelaskan tentang pembinaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan. Serta dalam Pasal 12 ayat 1 pembinaan umum terhadap pelaksanaan perkebunan dengan pola kemitraan dilakukan oleh bupati.

Camat dan kepala desa serta lurah di wilayah kemitraan berada. Selain itu di dalam ayat 6 juga dijelaskan adanya tim terpadu pembinaan dan pengawasan kemitraan usaha dimaksud.

BACA JUGA   Pelajar Aktif Pamerkan Karya Dapat Dorongan dari DPRD Kotim

Kemudian sesuai ketentuan Perda Nomor 20 Tahun 2012 tentang Perkebunan Pola Kemitraan di dalam Pasal 12 dijelaskan bahwa apabila perkebunan  tidak melaksanakan kemitraan sanksi Pasal 35 sangat jelas pencabutan IUP.

Dia juga menjelaskan ada ketentuan lain yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007 dan diperbaharui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 menekankan bahwa sejak Februari 2007.

Apabila terjadi pembangunan kebun kelapa sawit, perusahaan inti wajib untuk membangun kebun masyarakat di sekitarnya di mana areal lahan diperoleh atau membangun kebun dari lahan masyarakat yang ada di sekitarnya.

BACA JUGA   Dewan Mengapresiasi UMKM Expo Bantu Pelaku Usaha Kenalkan Produk

Pemerintah juga telah mencantumkan ketentuan Indonesian Sustainable Palm Oil System (ISPO) dalam UU Perkebunan Nomor 39 Tahun 2014.

Yang mewajibkan perusahaan mengikuti standar pembangunan kebun kelapa sawit yang berkelanjutan dengan mengikuti ketentuan peraturan dan perundang-undangan di Indonesia.

Yakni perusahaan perkebunan wajib memperhatikan faktor sosial, ekonomi, dan lingkungan di mana salah satunya membangun perekonomian dan kesejahteraan masyarakat dengan pembangunan kebun kelapa sawit yang kepemilikan lahannya oleh masyarakat.

BACA JUGA   Sekretaris Komisi I DPRD Kotim Minta ASN Harus Netral dalam Pemilu 2024
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News