Solar Subsidi di Bogor Disalahgunakan Berhasil Ditangkap

- Advertisement -
Polisi berhasil meringkus tersangka penimbunan solar subsidi di Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Polisi saat ini sedang mengejar pihak PT MPP yang berperan sebagai penadah solar subsidi itu.

Sementara menurut Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan, “Kalau Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama IN dari PT MPP,” ujarnya, Senin a1(31/1/2022).

Kemudian Siswo mengatakan pihaknya sedang mendalami industri mana saja yang membeli solar subsidi dari tersangka. Karena yang memiliki datanya adalah pihak PT MPP.

Sedangkan untuk memastikannya disebutkan Siswo, “Belum tahu, karena yang tahu PT MPP. Yang bersangkutan (tersangka AS) hanya pengepul minyaknya di lokasi,” terangnya.

Sebelumnya, petugas menggerebek gudang penimbunan solar bersubsidi di Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Satu orang berinisial AS (32) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Sementara saat ini, “Satreskrim Polres Bogor sudah menetapkan satu orang tersangka dari keterangan 12 orang saksi yang sudah diperiksa,” ujar Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan di lokasi, Kamis (27/1).

Dari hasil penangkapan ini polisi berhasil mengungkap omzet bisnis ilegal tersebut mencapai Rp 46-50 juta per hari. Modus tersangka adalah dengan membeli solar dalam jumlah banyak ke sejumlah SPBU, kemudian diangkut dengan menggunakan mobil boks.

Dalami Dugaan SPBU Terlibat

Sementara itu, polisi juga mendalami dugaan keterlibatan pihak SPBU terkait penimbunan solar ini. Polisi masih akan mendalami dari keterangan tersangka.

Menurutnya “Sampai dengan hari ini memang ada informasi seperti itu. Namun demikian kami berpatokan pada hasil pemeriksaan tersangka yang sudah kami tetapkan berdasarkan alat bukti yang ada, masih kami lakukan pendalaman ke arah sana,” ujar Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Kamis (27/1).

BACA JUGA   PT.WNL Gusur dan Rusak Kebun Warga Desa Keruing Untuk Dikuasai dan Ditanami Kelapa Sawit Tanpa Ganti Rugi

Setelah tersangka membeli BBM bersubsidi dari SPBU dengan harga sekitar Rp 5.500-6.000. Kemudian menjualnya lagi kepada industri dengan harga Rp 8.300.

Menurut pengakuan tersangka, “Mereka membeli dari SPBU Rp 5.500-6.000 harganya. Kemudian dijual ke industri dengan harga Rp 8.300,” ujar Iman.

[*to-65]

 

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News