SPORC Balai Gakkum KLHK Kalimantan Berhasil Mengamankan Pelaku Illegal Logging di Wilayah Seruyan

- Advertisement -
Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Kalaweit Seksi Wilayah I Palangka Raya Balai Gakkum KLHK Kalimantan berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak pidana peredaran hasil hutan (illegal logging) berinisial AS (28).

AS diamankan oleh tim SPORC Balai Gakkum, karena mengangkut kayu olahan jenis ulin tanpa dokumen sebanyak 200 keping menggunakan truck dengan nomor KH 8067 LT di Jalan A Yani kilometer 166, wilayah Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah, pada Jumat (11/2/2022).

Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, mengatakan tersangka AS saat ini dititipkan di Rutan Polda Kalteng. Sedangkan barang bukti berupa kayu ulin sebanyak 200 keping dan 1 unit truck mitsubishi PS 125 kabin warna kuning diamankan di Kantor Gakkum KLHK Seksi Wilayah I Palangka Raya.

“Saat ini kami masih melakukan pengembangan kasus dan terus mendalami,  kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus peredaran hasil hutan tersebut,” kata penyidik tim SPORC Balai Gakkum, Senin (14/2/2022).

Berdasarkan keterangan dari penyidik tim SPORC Balai Gakkum, saat dikonfirmasi indeksnews.com, Senin, 14 Februari 2022 di Kantor Gakkum KLHK Seksi Wilayah I Palangka Raya, bahwa AS diamakan lantaran mengangkut kayu tanpa dokumen.

Selanjutnya, pihak tim SPORC Balai Gakkum akan terus melakukan pengembangan siapa sebenarnya pemilik kayu ulin tersebut.

“Terkait dia (AS) terjerat hukum karena mengangkut dan menguasai kayu tanpa dokumen. Kalo pengembangan tetap pasti kita lakukan pengembangan,” pungkasnya.

BACA JUGA   Edarkan Sabu Pria 44 Tahun di Sampit Berhasil Ditangkap
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News