Seorang perempuan berinisial SS alias Santy (38) warga Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, diamankan Satresnarkoba Polres Kotim, pada Kamis (28/10/2021).
SS diamankan Satresnarkoba atas kepemilikan narkotika jenis sabu dan diduga sebagai pengedar.
Dari tangan SS, polisi berhasil mengamankan barang bukti (bb) 50 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 14,19 gram yang disimpan dalam 2 buah kotak kemasan rokok.
Saat penggeledahan polisi menemukan barang bukti tersebut diatas meja kamar rumahnya beserta barang bukti lain berupa potongan sedotan, 1 Pak Plastik Klip dan uang sebesar Rp70.000.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Syaifullah menerangkan, pengungkapan pelaku pengedar narkoba atau sabu-sabu ini berawal dari informasi masyarakat.
Dari kegiatan penyelidikan terhadap informasi tersebut, anggota Satresnarkoba mengamankan pelaku inisial SS yang ketika itu sedang berada diruang tamu rumahnya.
Setelah ditunjukan Surat Tugas (ST) kemudian dilakukan penggeledahan disaksikan Ketua RT. “Petugas berhasil menemukan semua barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diatas,” pungkas Syaifullah.
Facebook Comments