Permasalahan aktivitas tambang galian C di wilayah Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng), terus menjadi sorotan.
Pasalnya, ada salah satu pengusaha tambang galian C bernama Richard Sunaryo menggunakan Izin Usaha Pertambangan milik perusahaan PT. Try Andrianus Try (TAT) seluas 4,9 hektar yang diduga di luar IUP.
Disinyalir perusahaan tambang tersebut menggali potensi alam diluar izin IUP yang dikeluarkan Pemerintah secara resmi, dan diduga mencuri kekayaan Alam di Habaring Hurung bertahun-tahun.
Padahal, aktivitas penggalian mineral bukan logam (galian-C) jenis laterit milik Richard Sunaryo tersebut sebelumnya pernah ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Kotowaringin Timur.
Namun, hingga saat ini belum jelas berapa negara dirugikan, tersangkanya juga belum jelas, bahkan diduga kuat barang bukti alat berat jenis Exavator merk CAT saat ini masih dipergunakannya.
Areal yang diduga di luar IUP tersebut kini telah menjadi lokasi kegiatan penambangan ilegal oleh PT. Try Andrianus Try mulai dari pengangkutan, pengupasan, dan lainnya informasinya diwilayah perizinan milik PT Sanmas Mekar Abadi.
IUP PT. Try Andrianus Try tersebut diduga dimanfaatkan Richard Sunaryo sebagai topeng untuk mengelabui publik guna menutupi usaha ilegalnya, sebagaimana yang disampaikan narasumber yang dirahasiakan identitasnya.
Ia minta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak terkait turun ke lokasi guna mengevaluasi izin yang diberikan kepada Richard Sunaryo, jika terbukti harus ditindak tegas, demikian (Red).