Tanda Tangan Elektronik (TTE) sudah sah diberlakukan atau diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Langkah penerapan tanda tangan elektronik ini diberlakukan sebagai upaya inovasi mendukung percepatan kinerja dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, tepat sesuai prosedur.
Sebagaimana yang disampaikan Bupati Kabupaten Seruyan Yulhaidir yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan Djainuddin Noor, Selasa 4 Juli 2023.
Menurut Sekda hal ini berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Seruyan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Elektronik (TNDE) di lingkungan Pemkab Seruyan yang telah sah ditetapkan.
“Hal ini diterapkan, sehubungan dengan telah ditetapkan Perbup Seruyan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Elektronik (TNDE),” ujar Sekda, Selasa 4 Juli 2023.
Lanjut Sekda, dengan telah ditetapkannya Tata Naskah Dinas Elektronik (TNDE), maka Pemkab Seruyan akan memberlakukan TNDE yaitu pengesahan dan autentifikasi tersebut.
Untuk diketahui penerapan TTE ini diberlakukan pada berkas atau naskah dinas yang harus ditanda tangani Bupati, Wakil Bupati, Sekda, Assisten Sekda dan seluruh Kepala Perangkat Daerah serta seluruh camat se-Kabupaten Seruyan.
“Karena hal itu kepada kepala perangkat daerah dan camat se-Kabupaten Seruyan yang belum mengusulkan penggunaan sertifikat elektronik untuk TTE, agar segera mengusulkan kepada Sekda Cq Kepala Dinas Kominfo, Kabupaten Seruyan,” pinta Sekda.
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfosandi) Seruyan dr Reson Rusdianto, berharap agar hal ini dapat memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan pelayanan kepada massyarakat secara cepat.
Menurut dr Kadis Diskominfosandi dr Reson Rusdianto, dengan diberlakukan penerapan hal ini pelayanan kepada masyarakat akan semakin mudah dan cepat.
“Mudah-mudahan dengan penerapan TTE ini, pelayanan kepada masyarakat akan semakin mudah efektif dan cepat,” pungkasnya,demikian [Red].