Tarif PCR yang Baru Rp300 Ribu, Berlaku Mulai 27 Oktober 2021

- Advertisement -
Tarif PCR (polymerase chain reaction), mulai 27 Oktober 2021 Pemerintah Kota Palangka Raya memberlakukan sesuai dengan instruksi pemerintah pusat.

Tarif PCR yang baru adalah Rp300 ribu sebagaimana yang disampaikan Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin, tarif ini merupakan batas maksimal untuk wilayah luar Jawa dan Bali.

“Tadi malam saya sudah koordinasi dengan kepala dinas kesehatan dan kita harus mengikuti sampai ke fasilitas kesehatan milik swasta,” tegas Fairid, Kamis (28/10/2021).

BACA JUGA   HM Sriosako Anggota DPRD Kalteng Minta Pemerintah Wajib Realisasikan Bantuan ke Petani

Penegasan ini disampaikan Walikota seusai membuka Rapat Koordinasi Komisyariat Wilayah FORSESDASI Kalteng di Hotel Swissbell Danum Palangka Raya.

“Tarif PCR yang baru ini berlaku sejak diumumkan oleh Kementerian Kesehatan per 27 Oktober 2021. Tentunya kita sambut gembira penurunan tarif ini,” imbuhnya.

Pihaknya menambahkan semakin murahnya tarif  ini tentu sangat meringankan beban masyarakat khususnya yang mau bepergian melalui transportasi umum.

[*to-65] – Sumber : (MC Isen Mulang/wspd) http://mediacenter.palangkaraya.go.id

 

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News