Saat menawarkan kamera hasil curian, pria berinisial DTS (29) warga yang berasal dari Kabupaten Gresik, Jawa Timur ditangkap anggota Polsek Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali.
Berdasarkan penjelasan Kapolsek Kediri Kompol I Kadek Ardika,“Pria itu kami amankan di Jalan Raya Banjaranyar,” jelas nya, dikutif dari media Khalfani.co.id, Selasa (12/7/2022).
Selain menangkap pelaku, pihaknya juga menyita barang bukti kamera digital SLR yang dicuri lengkap dengan tas, charger, dan lensa kamera.
Dijelaskan Kompol Ardika, kronologi pencurian berawal dari adanya laporan korban Anggi Ramadan Somantri (24) asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Korban yang merupakan salah satu penghuni kamar kos-kosan di Perumahan Lembah Sanggulan Gang II, Kecamatan Kediri, Tabanan ini baru menyadari kamera miliknya sudah hilang saat pulang dari bekerja pada, Minggu (10/7/2022) lalu sekitar pukul 17.00 Wita.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta dan kemudian melapor ke Polsek Kediri. Selanjutnya, usai menerima laporan dari korban, penyidik Polsek Kediri memperoleh informasi adanya seseorang yang menawarkan kamera sesuai spesifikasi yang dimiliki korban.
Pengusutan terhadap informasi itu mengarahkan penyidik kepada pelaku. Sehingga, sekitar pukul 22.00 Wita, Polisi menangkap pelaku di pinggir jalan raya Banjaranyar.
Atas perbuatannya, selain mendekam di sel tahanan Polsek Kediri, pelaku juga dijerat Pasal 363 KUHP tentang tidak pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.