TBBR Kerahkan 5000 Massa, untuk mengawal sidang Vonis Hakim terhadap Kades Kinipan yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi.
Informasi yang berhasildiperoleh bahwa Persidangan terdakwa tindak pidana korupsi Kepala Desa (Kades) Kinipan Lamandau Wileam Hengky di Pengadilan Tipikor pada PN Palangka Raya akan memasuki babak akhir.
Berdasarkan agenda persidangan bahwa pembacaan vonis terhadap Wileam Hengky akan dibacakan pada Rabu (15/6/2022) pagi ini.
Sebelumnya, JPU dari Kejari Lamandau menuntut Wileam Hengky dengan hukuman 1 tahun dan enam bulan penjara. Dalam hal ini, JPU hanya menjerat terdakwa dengan pasal subside.
Sementara itu, untuk mengawal proses persidangan vonis ini, sejumlah kelompok yang mengatasnamakan warga Kinipan dan kalangan aktivis serta anggota Ormas TBBR menggeruduk kawasan Pengadilan Tipikor Palangka Raya di Jalan Set Adji.
Sejak pukul 07.00 WIB, kelompok ini sudah mulai berdatangan ke lokasi. Dengan pengawalan aparat berwajib. Untuk mengantispasi hal-hal tidak diinginkan aparat menutup sejumlah ruas di Bundaran Set Adji.
Sementara itu, peserta aksi TBBR yang menyampaikan orasi meminta aparat berwajib hanya mengawal aksi, dan jangan memancing agar peserta aksi melakukan tindakan yang lebih jauh lagi.
“Kami ke sini hanya hendak mengawal persidangan putusan, kami minta aparat cukup mendampingi dan mengawal saja,”tukas salah seorang peserta aksi.
Dikatakannya, untuk mengawal persidangan putusan ini pihaknya setidaknya akan hadir 5000 orang.