spot_img

Tebas Korban dengan Mandau, 2 Pelaku Berhasil Diamankan Polisi

- Advertisement -
Gegara tebas korban dengan menggunakan mandau, 2 orang terduga pelaku berhasil diamankan Polresta Palangka Raya.

Informasi terkait pelaku tebas korbannya dengan mandau ini berhasil diperoleh dari hasil konferensi pers kasus penganiayaan yang dilaksanakan Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, di lobi Mapolresta setempat, Rabu (11/5/2022) siang.

Dikatakannya, peristi pelaku tebas korban atau penganiayaan ini sendiri berawal dari adanya aksi meminta duit secara paksa yang dilakukan terduga pelaku berinisial HT (35) senilai Rp50 ribu untuk beli minuman keras di penggalian kolam ikan Jalan Tjilik Riwut Km 14 Kota Palangka Raya.

BACA JUGA   Aksi Demo Karyawan PT Duta Palma Berujung Bentrok dengan Polisi

“Namun korban atas nama Gajali Rakhman, tidak bersedia dan sempat terjadi adu mulut yang berujung pada pemukulan terhadap HT sebanyak dua kali pada bagian muka pelaku,” katanya di depan awak media.

“Tidak terima atas perlakuan korban, HT ini lantas pulang dan kemudian mengajak saudaranya yang berinisial Ba (24). Sesampainya di TKP, HT langsung mencabut mandau dan mengibaskannya ke arah korban,” urainya yang didampingi Kasatreskrim Kompol Ronny Marthius Nababan dan Kasi Humas Iptu Sukrianto.
Budi menjelaskan, jika korban sempat menangkis dengan tangan kiri yang mengakibatkan putusnya jari manis. Kemudian, HT masih terus membabi buta dengan mengarahkan tebasan mandau tersebut ke arah dada dan perut korban.
BACA JUGA   Polsek Rasanae Barat Amankan Pelaku Pembunuhan.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan, korban sempat berlari keluar dari lokasi kejadian dan HT pun berniat mengejar namun terjatuh ke parit.
“Melihat kejadian ini, Tison yang berada di lokasi dan merupakan teman pelaku berusaha mengambil mandau tadi. Kemudian, menyimpan sebilah mandau tersebut di parit peternakan ayam,” paparnya.
Setelah menggelar rangkaian penyelidikan, akhirnya polisi berhasil menangkap kedua pelaku pada pukul 22.00 WIB.

“Atas aksi pidana yang dilakukan, kedua pelaku akan kami jerat pasal 170 ayat (2) jo pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan maksimal sembilan tahun,” pungkasnya.

Sumber: (dk_reborn/sam)

BACA JUGA   Tragedi Berdarah Diatas Kapal Pelni, 2 Tewas dan 3 Luka Berat

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News