Guna menekan pencemaran air Sungai Mentaya, Anggota Komisi II DPRD Kotawaringin Timur, Hj. Darmawati berharap penegakan peraturan daerah dilaksanakan dengan tegas.
Terkait dengan lajunya pencemaran kualitas air Sungai Mentaya ini, menurut Hj. Darmawati bisa dipicu banyak faktor seperti membuang sampah di sungai, tumpahan minyak atau cairan berbahaya, limbah rumah tangga dan lainnya.
“Pencegahan pencemaran air sungai bisa dilakukan pembersihan sampah dan penanaman pohon di sepanjang bantaran sungai,” katanya, Rabu, 11 Mei 2022.
Upaya tersebut harus dilakukan secara terus menerus seraya mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian dan kualitas air sungai.
“Perlu regulasi sebagai acuan dalam melakukan langkah mencegah dan menekan laju pencemaran kualitas air sungai. Ini juga perlu mendapat dukungan dari masyarakat,” tukasnya.
Menurut politisi Partai Golkar ini masyarakat dan dunia usaha juga diharapkan mendukung upaya menekan laju pencemaran air sungai.
Penggunaan deterjen, zat-zat berbahaya maupun limbah beracun harus dihindari sehingga potensi pencemaran juga berkurang.
Untuk itu DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) menyambut positif Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik yang diajukan pemerintah daerah.
Ini diharapkan menjadi acuan dalam pengelolaan limbah sehingga bisa menekan potensi pencemaran air sungai.
“Peran masyarakat sangat penting untuk pencegahan pencemaran. Regulasi dari pemerintah sebagai acuan pembuatan kebijakan, sekaligus rambu bagi kita semua dalam memelihara sungai,” ujarnya.
Kegiatan pencemaran air dengan membuang air limbah domestik bisa berpengaruh terhadap fungsi ekosistem sehingga menjadi terganggu dan tidak berfungsi sesuai peruntukannya.
Hal ini berpengaruh terhadap keberadaan sumber daya air. Pembuangan air limbah domestik tersebut ke sungai atau sumber air akan mengakibatkan pencemaran sehingga kualitas sumber daya air akan semakin menurun.
Hal ini memberikan dampak, baik secara langsung maupun tidak langsung, terutama terkait dengan kesehatan masyarakat.
Saat ini sebagian besar air limbah domestik yang berasal dari aktivitas rumah tangga, mandi, cuci dan dapur,masih dibuang langsung ke saluran drainase atau sungai. Hal ini merupakan salah satu penyebab terjadinya pencemaran sungai.
Tujuan pengelolaan air limbah domestik antara lain adalah untuk meningkatkan kesejahteraan lingkungan dan masyarakat, melindungi sumber daya alam, melindungi fasilitas sosial ekonomi dan menunjang pembangunan sektor strategis.