Suami pencuri berinisial AA terancam 10 bulan penjara gegara menikmati hasil curian istrinya. Sesuai tuntutan Jaksa dalam perkara penadahan.
Terdakwa yang terancam 10 bulan penjara tersebut dijerat JPU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana.
“Dituntut dengan pidana Penjara selama 10 bulan, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan,” kata JPU Arwan Kamil Juandha, Kamis, 2 Juni 2022.
Dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)perkara bermula pada 15 Februari 2022 tepatnya di Jalan Halmahera. Istri terdakwa Siti mengambil barang milik orang lain berupa layar Monitor, Speaker active merk dan uang tunai Rp 4 Juta.
Pada waktu sebelumnya, Brekele sedang membawa anaknya yang masih balita ke sebuah warnet. Siti mendatangi mereka lalu pamit hendak pergi ke rumah temannya.
Menggunakan sepeda motor pinjaman dari pengunjung warnet, Siti pergi dari tempat tersebut. Sekitar setengah jam kemudian, Amat dan anaknya pulang ke kos.
Saat sampai di kos Siti sudah ada di rumah, Terdakwa melihat ada barang-barang lain di rumah Terdakwa berupa Monitor Samsung, speaker aktif dan Tas di dalam rumah Terdakwa.
Siti mengatakan barang tersebut milik temannya minta bantu untuk di posting atau di jual online.
Sedangkan uang Rp4 juta agar disimpan sebagai tabungan untuk keperluan rumah tangga dan persiapan biaya Siti melahirkan.
Kronologis, bahwa pada 17 Pebruari 2022, terdakwa mengupload dan menjual Speaker actif di Forum jual beli di Facebook Palangka Raya. Speaker aktif tersebut sepakat di jual dengan harga Rp150 Ribu.
pada malam harinya sekitar jam 22.00 Wib datang beberapa anggota dari Kepolisian yang mengamankan Siti.
Pada 23 Februari 2022 sekitar jam 13.00 Wib saat dimintai keterangan, Terdakwa mengakui semuanya bahwa uang hasil pencurian tersebut Terdakwa yang menyimpan namun telah habis Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari hari dan main judi online.
Monitor Samsung dan satu ponsel lainnya belum sempat terjual dan diamankan pihak Kepolisian.