spot_img

Viral!!! Terdakwa Divonis 3 Tahun, Aktivis Anti Masker Ini Nekat Tinju Hakim

- Advertisement -
Lantaran  terdakwa divonis 3 tahun penjara, aktivis anti masker ini telah nekat meninju Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi, Kamis (19/08/2021) kemarin.

Informasi yang berhasil diperoleh wartawan ini dikutif dari nkripost.com bahwa Aktivis anti masker, bernama M Yunus Wahyudi divonis pidana penjara selama 3 tahun.

Tindakan ini diduga lantaran tidak terima, dengan vonis hakim ia langsung melayangkan tinjunya kearah ketua majelis hakim Pengadilan Negeri atau PN Banyuwangi, Kamis (19/8/2021) kemarin.

BACA JUGA:  PT Wilmar Group Bantu Program Pemerintah Menuju Herd Imunnity, 18.000 Karyawan Akan di Vaksin

Hal tersebut terdakwa lakukan selang beberapa detik usai hakim Khamozaru Waruwu mengetok palu, terdakwa Yunus langsung beranjak dari tempat duduknya dan melompat kearah hakim.

Hakim tersebut sempat terdorong kebelakang dan nyaris ambruk, masih beruntung petugas kepolisian yang bersiaga berhasil mencegah Yunus melayangkan serangan susulan.

“Wuuuuuu, teriak Yunus sembari meloncat dan melayangkan tangannya kearah hakim. Emosi Yunus di ruang sidang ini tidak terkendali, sehingga langsung membuat ricuh suasana”.

BACA JUGA:  UMKM Harus Pintar Memutar Keuangan Untuk Mendapatkan Keuntungan

Terdakwa Yunus yang tidak terima kembali memberontak, mencoba menerjang halauan petugas kepolisian. Namun tidak membutuhkan waktu lama petugas kemudian langsung menggiring Yunus keluar ruangan sidang.

Di luar persidangan, juga dipenuhi oleh beberapa kerabat dan keluarga terdakwa Yunus. Anehnya selama sidang berlangsung, Yunus tidak juga mengenakan masker.

Sebelum menyerang hakim sidang, terdakwa Yunus masih dalam kondisi diam dan sering tersenyum kecil, tidak sedikitpun menimbulkan kecurigaan.

BACA JUGA:  PH Terdakwa Sesalkan Pemerintah  Tidak Tanggung Jawab Dengan Izin yang Diberikan Kepada Kliennya

Terkait insiden tersebut, hingga berita ini diturunkan masih belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Diketahui, terdakwa Yunus resmi berstatus terdakwa, setelah videonya beredar yang menyebutkan Covid-19 itu tidaklah nyata dan hanya rekayasa pemerintah setempat.

Selain itu, Yunus juga terlibat aksi penjemputan paksa jenazah positif Covid-19 dari salah satu rumah sakit.

Kemudian Yunus dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 45 huruf a Jo pasal 28 UU No 19 tahun 2016 ITE dan pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Informasi tambahan bahwa, sebelumnya aktivis anti masker M Yunus Wahyudi ini, kabarnya sempat dirawat di RSUD Blambangan Banyuwangi karena mengalami kondisi cukup parah akibat terpapar Covid-19.

Namun ia kini justru melakukan tindak kekerasan terhadap hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi.

[*to-65]

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News