spot_img

Terdakwa Fa’i, Diganjar 7 Tahun Penjara Pengedar 20 Paket Sabu

- Advertisement -
Rifa’ie alias Fa’i, salah seorang pengedar 20 paket sabu-sabu diganjar majelis hakim 7 tahun penjara, denda Rp 2 miliar subsider 3 bulan kurungan. Pada persidangan yang digelar Selasa (02/08/2022).

Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya menjatuhkan vonis 7 tahun, denda Rp 2 miliar subsider 3 bulan kurungan kepada Rifa’ie Alias Fa’i, pengedar sabu 20 paket seberat 185,09 gram.

Dalam amar putusannya hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjadi perentara jual beli nakboba.

BACA JUGA   Polsek Katingan Hilir Laksanakan Program Quick Wins Presisi Kapolri

“Menyatakan terdakwa Rifa’ie alias Fa’i telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum,” ujar hakim.

Bunyi amar putusan Majelis Hakim yang diketuai Sumaryono sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa, 2 Agustus 2022

Diketahui bahwa putusan hakim tersebut lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntuk terdakwa pidana penjara selama 9 tahun, denda Rp 2 miliar subsider 4 bulan penjara.

BACA JUGA   Mantan Tahanan Wanita Uighur Sebut, mereka Menghancurkan Semua Orang dan Pemerkosaan Sistematis

Dalam dakwaan JPU, Rifae ditangkap polisi pada 28 Februari 2022 di barak Jalan Mawar, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalteng.

Dari tangan terdakwa, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 20 paket sabu dengan berat bersih 185,09 gram, uang tunai sebesar Rp5 juta dan telepon genggam.

Berdasarkan pengakuannya, Rifae mendapatkan sabu tersebut dari Yudi (DPO). Pertama, terdakwa menerima 4 ons sabu di daerah Pontianak, Kalimantan Barat sekitar bulan November 2021.

Kedua, terdakwa mengambil di depan lapangan futsal di Jalan Pelita Barat, Kabupaten Kotawaringn Timur sebelum dilakukan penangkapan.

BACA JUGA   Adegan Putri Candrawathi Lagi Berbaring Diranjang Pengakuan Saat Rekonstruksi

Facebook Comments

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News