Terdakwa kasus penggelapan dan pengoplosan pupuk yang berprofesi sebagai sopir truk akhirnya divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Benny Oktavianus.
Hakim membidik terdakwa Dedi Chandra Siregar terdakwa kasus penggelapan dan pengoplosan pupuk dengan Pasal 372 KUHP, sebagaimana dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas vonis Hakim itu baik terdakwa maupun jaksa Arie Kesumawati menyatakan menerima. “Terima yang mulia,” kata jaksa singkat, usai mendengarkan vonis itu, dikutif dari www.borneonews.co.id.
[irp]
Adapun kasus ini bermula itu berawal pada Minggu (11/12/2022) sekitar jam 10.00 WIB terdakwa menghubungi saksi Wardi (selaku Teli CV. Catur Borneo Abadi), dan bercerita bahwa terdakwa mau bekerja mengangkut pupuk.
Wardi kemudian bercerita bahwa ini ada angkutan dengan tujuan PT. WNL yang beralamat Metro Cempaga Region Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu.
Terdakwa sepakat ingin mengangkut pupuk jenis Mahkota NPK. Pada, Senin (12/12 2022) sekitar jam 12.00 WIB terdakwa berangkat dari rumah menuju gudang PT. Sentana Adidaya Pratama sekitar jam 12.30 WIB dan di depan Gudang bertemu saksi Wardi.
[irp]
Lalu terdakwa tanyakan pengangkutan Pupuk jenis Mahkota NPK dengan tujuan berangkat PT. Sentana Adidaya Pratama menuju tempat bongkar PT. WNL yang beralamat di Metro Cempaga Region Pundu Kecamatan Cempaga Hulu dengan upah Rp180 ribu per ton lalu diserahkan DO.
Terdakwa mengangkut sebanyak 180 sak dengan berat 1 sak 50 Kg setelah termuat semua bak Mobil truk Nopol S 8569 UX, kemudian terpal dipasang leges oleh pihak Satpam PT. Sentana Adidaya Pratama. Setelah segel dipasang lalu keluar Gudang untuk ditimbang muatan pupuk.
Setelah ditimbang dikasihkan 3 rangkap Surat Pengantar Barang No: DA17270061595 dengan tujuan pengantaran dari PT. Sentama Adidaya Pratama Jalan Ir H Juanda No 24 Desa Telaga Baru, Kecamatan MB Ketapang menuju bongkar barang PT. WNL sekitar jam 15.21 WIB.
[irp]
pupuk tersebut, bukannya langsung diantar ke tempat yang tujuan, tetap terdakwa malah membawa pupuk tersebut menuju gudang yang berada di Jalan Wengga Metropolitan Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur.
Pupuk dioplos di situ dengan upah 1 sak bongkar oplos Rp30 ribu, sehingga diturunkan 44 sak untuk dioplos, saat itu datang polisi mengamankan mereka.
Akibat perbuatannya Lilik Kurniawan selaku pemilik CV. Catur Borneo Abadi mengalami kerugian Rp28 Juta, dan mengganti nilai kerusakan pengiriman tersebut kepada PT.Sentana Adidaya Pratama, demikian.
[irp]