Terdakwa Rusmawarni Mengaku Dipukul Penyidik, Saat Ditanya PH di Persidangan

- Advertisement -
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit kembali menggelar sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, dengan terdakwa Rusmawarni alias Mawar, Senin (31/05/21).

Agenda Persidangan kali ini memasuki pemeriksaan terdakwa yang diketuai oleh Hakim Majelis Ike Liduri Mustika Sari, didampingi 2 orang hakim anggota.

Banyak hal yang dipertanyakan hakim majelis terkait dengan kasus yang dialami terdakwa, terdakwapun dengan lancar untuk menjelaskan kepada hakim.

Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan poin 12 di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Polisi yang dibacakan kepada terdakwa, terdakwa tidak mengakui.

Pada intinya BAP yang dibuat Polisi sebelum didampingi Tim Penasihat Hukum (PH) H.Pujo Purnomo dan Rekan antara lain H. Junaidi Akik, Andri dan Norhajiah,  itu semua ditolak terdakwa, lantaran menurut terdakwa Polisi selalu menekan, mengintimidasi dengan kata-kata kotor, seperti menyebut Bangsat, kurang ajar, bahkan diduga melakukan kekerasan dengan cara memukul bagian pipi terdakwa dengan tangan kosong sebanyak 3 kali.

BACA JUGA : Kegaduhan Peralihan Pegawai KPK Menjadi ASN, Tersangka dan Buronan Akan Sujud Syukur

Mendengar pakta di Persidangan yang terkuak, PH pun juga tersentak yang sebelumnya hal ini belum pernah diberitahu terdakwa kepada PH, mendengar keterangan terdakwa keluarga yang menyaksikan persidangan itu juga terkejut.

PH kembali menanyakan terdakwa terkait 2 BAP yang diterbitkan polisi, “BAP yang mana yang benar menurut terdakwa?,” kata PH.

“BAP polisi pertama itu tidak benar, BAP tambahan yang didampingi PH itu benar ditambah keterangan saya hari ini yang benar,” jawab Rus

Sebelum sidang ditutup Hakim Majelispun kembali minta ketegasan terdakwa, intinya terdakwa tetap dengan keterangan yang diberikan dipersidangan.

[Misnato]

BACA JUGA : Denzibang Palangka Raya Imbau Terapkan 3M Saat Olah Raga

 

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News