Terdakwa sabu memohon keringanan hukuman karena dituntut 7 tahun penjara dalam perkara tindak pidana Narkotika jenis sabu oleh JPU.
Terdakwa Hairani Alias Anang memohon keringanan hukuman dan mengaku menyesali perbuatannya.
“Saya memohon keringanan hukuman dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan saya kembali, saya menyesal,” ungkapnya saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pledoi di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Selain pidana penjara selama 7 tahun, jaksa juga menuntut terdakwa Hairani untuk membayar denda Rp1 Miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti pidana penjara selama 3 bulan.
Rabu 18 Mei 2022, diketahui, Hairani ditangkap kepolisian pada 6 Januari 2022 bersama dengan Dadang (Berkas Terpisah) di Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan.
Dari tangan para Hairani kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 paket sabu seberat 12,6 gram, timbangan digital, sendok sabu, dan telepon genggam.
Berdasarkan pengakuannya terdakwa sebelum ditangkap, telah menjadi perantara dalam menjual sabu milik saksi Dadang selama kurang lebih dua bulan dan mendapatkan upah sebesar Rp 100 – 200 Ribu oleh Dadang.