Terdakwa TB (Tonny Baraza) divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya selama 7 tahun denda Rp 2 miliar subsider 3 bulan penjara dalam kasus sabu.
Majelis hakim yang diketuai oleh Boxgie Agus Santoso menilai, terdakwa TB telah bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan jual beli narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan penjara,” ucap majelis hakim. Jumat, 20 Mei 2022.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa menjalani kurungan badan selama 10 tahun denda Rp2 miliar subsider 3 bulan penjara.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, diketahui perkara bermula pada 29 Juli 2021 pinggir Jalan S Parman, Kelurahan Pahandut Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Petugas kepolisian mendatangi rumah terdakwa. Saat petugas datang, Tonny berada di warung dekat rumahnya berhasil melarikan diri begitu mendengar ada ribut-ribut di rumah.
Petugas melakukan penggeledahan di rumah Tonny disaksikan oleh istri Tonny dan lurah setempat.
Petugas mendapati barang bukti berupa 5 paket sabu dengan berat bersih 298,37 gram, bundle plastik klip kecil, sendok shabu, timbangan digital, Sepeda Motor yang terparkir dihalaman rumah, dan sebuah buku tabungan.
Setelah masuk menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), pada bulan September 2021 petugas berhasil mendeteksi keberadaan Tonny di sekitar Jalan A Yani Kota Palangka Raya.
Saat melakukan usaha penangkapan, ternyata Tonny menyadari kehadiran polisi dan berusaha melarikan diri.
Sempat terjadi pengejaran terhadap Tonny dan pada akhirnya ia terpojok di Jalan S Parman Gang Simponi hingga dibekuk dan digelandang oleh petugas anggota Polda Kalteng.
Saat dilakukan intograsi oleh petugas Tonny mengakui barang bukti yang ditemukan di rumah oleh petugas adalah miliknya. Sabu seberat 298,37 gram tersebut didapatkan dari K (DPO) yang dikenal saat menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Palangka Raya.
Tonny memesan sabu tersebut sebanyak 3 ons. Keduanya bertransaksi di Jalan Halmahera. Tonny menyerahkan uang muka sebanyak Rp35 juta.
Keesokan harinya, sabu tersebut diserahkan oleh Karyo di tempat berbeda.