Gegara terjerat kasus narkoba, seorang dokter berinisial FDN berhasil diciduk Aparat kepolisian Polres Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Dokter ini berhasil ditangkap lantaran terjerat kasus narkoba atau terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Siregar mengatakan pihaknya meringkus dokter FDN di rumahnya pada Sabtu (28/5/2022), pukul 08.30 WIB.
“Dirumah dinas dokter FDN juga ditemukan barang bukti berupa alat isap sabu,” terang Kapolres, Selasa 31 Mei 2022.
Dalam penangkapan tersebut, FDN kedapatan tengah membawa sebuah kotak kecil.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kota kecil tersebut ternyata berisi satu paket yang diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,90 gram.
Akibat perbuatan tersebut, FDN terjerat Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. France pun menegaskan bahwa oknum dokter tersebut terancam hukuman berat.
Menurut Kapolres, atas perbuatannya ini FDN terancam hukuman minimal lima tahun atau maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Lebih lanjut, France juga menjelaskan bahwa selama Mei 2022 ini Polres Kapuas Hulu telah berhasil mengungkap lima kasus narkoba.
Dia menyebut perlu mewaspadai peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kapuas Hulu, Kalimantan Barat Pasalnya, kini sudah merambah ke berbagai kalangan masyarakat bahkan hingga ke profesi dokter.
Pihaknya juga berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kemudian France meminta dukungan serta mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak terjerumus dalam kasus narkoba.