spot_img

Terjerat Tipikor 1 Anggota DPRD Kobar Harus Berurusan dengan Hukum

- Advertisement -
Lantaran terjerat Tipikor (tindak pidana korupsi) satu anggota DPRD Kotawaringin Barat (Kobar) Provinsi Kolimantan Tengah (Kalteng) berurusan dengan Hukum.

Informasi yang berhasil diperoleh media ini kedua orang diduga terjerat tipikor, merugikan negara sebesar Rp793.832.058, saat keduanya masih menjadi Kontraktor atau sebelum menjabat anggota dewan.

Terkait hal ini, Partai Golkar menegaskan komitmennya menghormati hukum yang berlaku terkait perkara yang menjerat kadernya,  IB (35).

BACA JUGA   Kalteng Darurat Narkoba 2021-2022 Naik 100 Persen

Dalam dugaan tindak pidana korupsi (terjerat tipikor) pembangunan unit sekolah baru (USB) SMK Negeri 3 Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat pada tahun 2016 silam.

Di sisi lain, partai berlambang beringin itu juga siap memberikan advokasi kepada kadernya yang menjabat satu anggota DPRD Kobar dan satu oknuk Kepsek.

Ketua DPP Partai Golkar Korwil Kalteng Bapillu Golkar Mukhtaruddin mengaku prihatin atas kejadian tersebut. Peristiwa yang menyeret kadernya dalam pusaran dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi pada 2016 silam.

BACA JUGA   Bocah 6 Tahun Jadi Korban Pasutri di Lumajang Diperiksa Polisi

Ketika itu, IB masih berprofesi sebagai kontraktor, belum menjadi kader Golkar, apalagi legislator.

”Tapi, penahanan dilakukan ketika terduga sudah duduk sebagai salah satu anggota DPRD dari Golkar,” katanya, dikutif dari radarsampit.com.

Mukhtaruddin yang juga anggota komisi VII DPR RI ini menegaskan, batas kejadian tersebut dan sesuai AD/ART yang berlaku di organisasi partai politik, pihaknya akan melakukan proses internal kepada yang bersangkutan.

BACA JUGA   Selama 4 Tahun Anak Kandung Jadi Pemuas Birahi Ayah Bejat Ini

Terutama terkait kedudukannya di DPRD Kobar dan pergantian antar waktu (PAW). Hal itu akan mengacu aturan perundangan.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat menahan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan USB SMK Negeri 3 Kumai, IB dan J. IB merupakan anggota DPRD Kobar.

Sementara J berstatus aparatur sipil negara (ASN). Keduanya diduga terlibat tindak pidana korupsi penyalahgunaan pembangunan unit sekolah baru SMKN 3 Kumai yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp793.832.058.

BACA JUGA   Bupati Banjarnegara Bantah Terima Duit dari Dinas PUPR
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News