SAMPIT. Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Hj. Darmawati, menegur perusahaan besar swasta yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit untuk membangun kolam limbah sesuai dengan standar kelayakan. Pemkab juga diminta memperketat pengawasan.
’’Kami Komisi II DPRD Kotim meminta kepada badan lingkungan hidup supaya meningkatkan pengawasan terhadap pembangunan pabrik dan kolam limbah perusahaan apakah semuanya sudah sesuai standar pemerintah atau belum,” katanya.
Menurutnya, hal ini dilakukan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Seperti halnya terjadi kebocoran limbah yang bisa berakibat fatal terhadap aspek lingkungan perusahaan itu sendiri.
“ Kolam limbah kelapa sawit sangat rawan kebocoran jika tidak adanya pengawasan yang ketat dan tidak jarang perusahaan berada tidak jauh dari permukiman masyarakat desa. Dan itu sangat rawan mencemari anak sungai,” ucapnya kepada awak media, kemaren.
Ditambahkannya, selama ini kerap kali terjadi kebocoran limbah kelapa sawit dari perusahaan dan hal ini jelas berpengaruh terhadap kerusakan lingkungan dan ekosistem yang ada.
“Tapi apa yang dilakukan perusahaan untuk kerusakan lingkungan dan ekosistem yang belum terlihat, ini harus diperhatikan pemerintah, jika terbukti perusahaan melakukan kelalaian harus ditindak,” jelasnya.
“Proses perusakan lingkungan tetap terus berjalan dan kerugian yang ditimbulkan harus ditanggung oleh banyak pihak, tetapi solusi yang tepat belum saja ditemukan,” jelasnya.
Darmawati juga menyoroti masih adanya kesenjangan yang tetap terpelihara antara masyarakat, industri, pemerintah dan penegak hukum. Walaupun sudah ada Undang-undang Lingkungan Hidup sebagai perangkat hukum.
“Tapi jika pabrik dan kolam limbah ini dibangun sesuai dengan standar pemerintah dan melalui uji kelayakan pastinya bisa meminimalisir terjadinya pencemaran terhadap lingkungan sekitar. Dan limbah ini pun bisa di kelola dengan baik sebagai bahan pupuk atau sejenis lainnya. Yang terpenting perhatikan dampak negatif terhadap masyarakat,” pungkasnya.
Untuk diketahui setiap perusahaan yang mempunyai limbah wajib menjalankan ketentuan Proper. PROPER adalah Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan yang dikembangkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) sejak tahun 1995, untuk mendorong perusahaan meningkatkan pengelolaan lingkungannya. Dari penilaian proper, perusahaan akan memperoleh citra/reputasi sesuai bagaimana pengelolaan lingkungannya. Citra tersebut dinilai dengan warna emas, hijau, biru, merah dan hitam. Proper emas merupakan proper yg terbaik, artinya perusahaan tersebut sudah menerapkan pengelolaan lingkungan secara menyeluruh dan kontinu. Jika sebuah perusahaan mendapat 2x warna hitam secara berturut2, perusahaan tersebut bisa dituntut dan usaha akan dihentikan.
Proper telah dipuji berbagai pihak termasuk Bank Dunia, dan jadi salah satu bahan studikasus di Harvard Institute for International Development. Proper menjadi contoh di berbagai negara di Asia, Amerika Latin dan Afrika sebagai instrumen penaatan alternatif lingkungan. Dan pada tahun 1996, Proper mendapatkan penghargaan Zero Emission Award dari United Nations University di Tokyo.
(Run/Red)
Facebook Comments