spot_img

Terpidana Penipuan Kembali Hadapi Kasus Pembelian Batako Lagi

- Advertisement -
Terpidana kasus penipuan, Aris Fadhilah dalam waktu dekat akan disidangkan lagi karena kasus serupa. Berkas tahap II dilimpahkan penyidik Polsek Baamang ke penuntut umum.

Informasinya bahwa sebelumnya, Aris menipu bos perumahan Hendri dengan modus meminta uang untuk mengurus izin perusahaan perumahan.

Kini tersangka diproses lagi karena menipu korban untuk pembelian batako yang merugikan korban sebesar Rp36 juta.

BACA JUGA : Pembunuh Adik Ipar di Gunung Mas Berhasil Diamankan Polisi

Data terhimpun pada Jumat, 3 September 2021, tersangka melakukan perbuatannya itu pada Sabtu, 7 November 2021 pukul 10.00 WIB di kantor perumahan PT Teratai Mas Sejahtera, di Jalan Tidar I, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

“Uang untuk pembelian Batako itu sebesar Rp36 juta,” ucap tersangka penipu ini.

Sehingga ini kasus ketiga yang menyeretnya. Sementara kasus pertama sudah divonis bersalah 16 bulan penjara.

Kemudian dalam kasus kedua tersangka tinggal menunggu vonis setelah dituntut dengan pidana penjara selama 18 bulan karena menipu konsumen perumahan lagi.

BACA JUGA : Geger Mayat Perempuan 32 Tahun Ditemukan di Sampit

[*to-65]

Facebook Comments

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News