spot_img

Tersangka Kasus Sabu Sebut Tempat Pengedar

- Advertisement -
Seorang tersangka kasus sabu Hariyadi (41) mengaku membeli barang dari seorang pengedar yang bernama Aan.

Tersangka kasus sabu juga menyebutkan tempat Aan yang biasanya tinggal di kompleks Eks Golden, Sampit.

Tersangka mengatakan sabu yang ia beli rencananya mau dijual lagi. Ia membeli sabu sebanyak 1 kantong dengan harga Rp 6,5 juta.

“Biasanya harga saya jual tergantung keinginan pembeli mau beli berapa,” kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Selasa (23/11/2021).

Tersangka diamankan pada Kamis, 30 September 2021 di Jalan Rahadi Usman II RT 1 RW 1 Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti diantaranya 3 paket sabu, timbangan digital, 1 pak plastik klip, sendok dari potongan sedotan, kertas rokok, dan sebuah ponsel.

Dalam kasus ini tersangka dibidik dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News