Tersangka berinisial LM dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan gedung Expo Sampit, satu orang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi peringatkan LM segera menyerahkan diri.
Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) meminta kepada tersangka LM segera menyerahkan diri.
Sebagaimana yang disampaikan Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji pada Senin, 19 Agustus 2024 kepada media.
“Untuk DPO atas nama LM, agar segera menyerahkan diri supaya proses penyidikan berjalan dengan cepat,” ujarnya, Senin, 19 Agustus 2024.
Ia menjelaskan bahwa 2 orang tersangka dalam kasus ini sudah ditahan. Yakni berinisial ZI seorang Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perdagangan dan Perindustrian, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan seorang Konsultan berinisial FZ.
Erlan menyebut peran kedua tersangka tersebut masih terus didalami lantaran masih ada satu orang DPO berinisial LM yang masih dikejar yang masih berkaitan dengan kasus Tipikor ini.
Sebagaimana telah diketahui bahwa tersangka ZI, sebelumnya sempat DPO ia telah berhasil ditangkap dan diamankan Ditreskrimsus Polda Kalteng di Apartemen Green Pramuka Jakarta pada Sabtu, 17 Agistus 2024, sekira pukul 07.15 WIB.
Penahanan tersangka terkait dugaan Tipikor Proyek Pembangunan Gedung untuk pengembangan fasilitas Expo Sampit yang berlokasi di Ex Taman Hiburan Rakyat (THR) Jalan Tjilik Riwut (Depan Stadion 29 November Sampit) yang menggunakan dana APBD Kotim tahun anggaran 2019-2020.
Hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan investigasi dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI). Dimana dalam pelaksanaan proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Diduga ada kerugian negara sebesar Rp3.535.288.449,99,” jelas Erlan Munaji.
Menurut Erlan, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31/1999, sebagaimana telah diubah UU-RI No. 20/2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
“Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar,” terang Erlan.
Untuk mengingat lupa bahwa pembangunan Gedung Expo tersebut merupakan proyek Multi Years yang menelan anggaran APBD Kotim tahun anggaran 2019-2020 mencapai Rp31 miliar lebih yang dilaksanakan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perdagangan dan Perindustrian, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Proyek tersebut dikerjakan oleh Kontraktor PT Heral Eranio Jaya dan CV Mentaya Geographic Consultindo, sebagai pihak yang melakukan Supervisi.
Tersangka ZI juga sebelumnya melakukan perlawanan melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, terhadap Ditreskrimsus Polda Kalteng. Persidangan dilaksanakan selama 7 hari sejak tanggal 30 Juli hingga 7 Agustus 2024.
Hasilnya tersanka ZI dinyatakan kalah, Majelis Hakim memastikan penetapan tersangka sudah sah sesuai aturan, demikian (*to).