Penyidik Tipidkor Polresta Palangka Raya menangkap HT (56), tersangka korupsi miliaran rupiah pada PT Pertani Cabang Kalteng di Kota Palangka Raya.
Informasi yang berhasil diperoleh bahwa tersangka korupsi ditangkap di wilayah Provinsi Kalimantan Barat pada 7 Juni 2022 dan dilakukan penahanan pada 8 Juni 2022.
PT Pertani adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan perusahan perseroan yang bergerak dibidang agribisnis yang memproduksi, mengadakan dan memasarkan sarana produksi serta komoditas pertanian.
Informasinya Kapolresta Palangka Raya Kombes Budi Santosa melalui Wakilnya AKBP Andiyatna mengatakan penangkapan tersangka dilakukan setelah Polisi melakukan penyidikan dan terpenuhi minimal dua alat bukti.
“Dalam perkara ini, kami juga telah melakukan pemeriksaan sebanyak 16 orang saksi dan menyita 98 dokumen terkait,” kata Andiyatna didampingi Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan, Senin 13 Juni 2022.
Sebelumnya pada 2016 tersangka yang saat itu menjabat Kepala Cabang PT. Pertani Provinsi Kalteng mendapat orderan atau permintaan beras dari salah satu Koperasi diwilayah Kalimantan Barat.
Saat itu berhubung stok PT Pertani Cabang Kalteng kosong, maka tersangka korupsi ini melakukan permohonan ke PT Pertani Cabang Kalimantan. Kemudian lanjut Andiyatna, PT. Pertani Cabang Kalimantan melanjutkan membuat surat permohonan ke PT, Pertani (Persero) Sulawesi dan Jawa Timur.
Setelah disetujui, pengiriman beras dilakukan ke alamat yang dituju yakni ke pihak Koperasi di Kalimantan Barat.
“Namun dalam pelaksanaannya, hasil penjualan beras tersebut tidak disetorkan ke PT. Pertani Cabang Palangka Raya sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,2 miliar,” tegasnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.