Tersangka Penggelapan Uang dan Pemerasan 2 Orang Dipenjara

- Advertisement -
Dua tersangka penggelapan dan tindak pidana pemerasan berhasil ditangkap Polisi dan terancam dipenjara. keduanya berinisial RH dan DPP.

Informasi yang berhasil diperoleh media ini terkait penangkapan kedua tersangka penggelapan dan pemerasan inidari Kepolisian Resor Barito Timur (Polres Bartim). Bahwa pihaknya telah berhasil menangkap pelaku penggelapan uang sewa alat berat dan pemerasan dengan modus menyebarkan foto bugil korban.

Sebagaimana yang telah disampaikan Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra. Ia mengatakan, pelaku atau tersangka penggelapan dan pemerasan dan atau tindak pidana tersebut kini sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

BACA JUGA   Kebakaran Landa Jalan Cempaka 7 Banjarmasin Saat Salat Tarawih

“Pelaku pemerasan inisial RH dan pelaku penggelapan uang sewa alat berat inisial DPP,” ucap Afandi di Tamiang Layang. Dijelaskan, pelaku penggelapan uang sewa alat berat, DPP dilaporkan oleh korbannya MS selaku kontraktor pemilik alat berat.

Diketahui modus tersangka penggelapan dan pemerasan ini mereka menerima pengembalian uang sewa alat sebesar Rp63 juta yang ditransfer oleh pemilik alat melalui rekening pelaku.

Uang tersebut ditransfer sebanyak dua kali, pertama Rp33 juta dan kedua Rp30 juta. Namun, setelah uang tersebut dikirim ke rekening pelaku, dirinya tidak memberitahukan kepada perusahaan penyewa alat bahwa uang sudah ditransfer.

BACA JUGA   Wah ! Advokat AD Paulus Digugat Seorang Klien 

Kemudian uang tersebut digunakan tersangka tanpa seizin dari pihak perusahaan penyewa. Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 372 dengan hukuman ancaman penjara maksimal 4 tahun.

Sedangkan pelaku pemerasan RH, korbannya adalah wanita inisial EH, saat itu korban mendapat pesan WhatsApp dengan nomor tak dikenal dengan kata-kata menakuti dan mengancam akan menyebarkan rahasia korban berupa foto-foto bugil untuk melakukan pemerasan, dan saat itu tersangka meminta korban untuk mengirimkan sejumlah uang.

“Korban ketakutan mengirim uang kepada pelaku sebanyak dua kali yaitu Rp2,2 juta dan Rp500 ribu diwaktu yang berbeda,” tutur Kapolres.

BACA JUGA   Pasca Kebakaran Pasar Jumput di Baamang Hulu Pemerintah lakukan ini...

Akibat kejadian tersebut, korban yang merasa diperas dan selalu ditakut-takuti melapor ke polisi, Anggota yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan secara cepat dan berhasil menangkap pelaku.

Pelaku disangkakan Pasal 368 ayat (1) KUHPidana dihukum karena memeras dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun, dan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar,” tutupKapolres Bartim, demikian. [Red]

BACA JUGA   Tingkatkan Sinergitas, Antar Instansi Polri Polres Kotim, Brimob dan Satpol PP

Facebook Comments

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News