KATINGAN – Tersangka kasus setubuhi anak dibawah umur telah dilimpahkan Unit Tipidum Satreskrim Polres Katingan ke Kejaksaan Negeri Katingan.
Informasi yang berhasil diperoleh wartawan Indeksnews.kalteng, Senin 01/03/21 bahwa Unit Tipidum Satreskrim Polres Katingan kembali melimpahkan berkas perkara persetubuhan anak dibawah umur.
Yang dilakukan oleh tersangka berinisial “S”(28) warga Desa Rangan Ranjing Katingan Hulu, yang berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Katingan. Selasa (24/02/21).
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Katingan Tangkap Bandar Dan Pengedar Dengan Bb 128,10 Gram
Setelah berkas perkara persetubuhan anak dibawah umur telah dinyatakan P-21, maka penyidik Satreskrim Polres Katingan berkewajiban untuk segera melimpahkan pelaku dan barang bukti.
Sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 8 ayat 3 (b), Pasal 138 ayat (1) dan Pasal 139 KUHAP tentang penyidikan yaitu menyerahkan tanggung jawab pelaku dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan guna proses persidangan.
Tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum HADIARTO, S.H dan selama pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) berjalan aman dan kondusif serta pelaku dalam keadaan sehat dengan terlebih di lakukan pemeriksaan kesehatan di puskesmas.
Baca Juga: Kekompakan Satresnarkoba Polres Katingan Menyelesaikan Kasus Patut Dicontoh
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, melalui Kasat Reskrim Polres Katingan Iptu Adhy Heriyanto, membenarkan bahwa kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Yang sedang disidik oleh unit reskrim Polsek Katingan Hulu sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan dan selanjutnya kewajiban penyidik untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan untuk tahapan selanjutnya.
“Untuk tersangka penyidik Satreskrim Polres Katingan menjeratnya dengan Pasal 81 ayat 1 atau ayat 2 undang-undang RI nomer 17 tahun 2016 Jo pasal 64 KUH Pidana tentang persetubuhan anak dibawah umur,” ujar Kasat Reskrim
“Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun kurungan dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 (lima) miliar,” pungkasnya. [*to-65].
Baca Juga: Curi 2 HP Warga Desa Hampalit Diamankan Satreskrim Polres Katingan
Facebook Comments