Akibat tertangkap tangan memiliki sabu-sabu seorang pemuda berinisial H (30) diamankan oleh Polisi dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.
Penangkapan tersebut dilakukan petugas saat tersangka berada di depan salah satu wisma, Jalan Garuda XIV, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (21/9/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.
Menurut Kasat Resnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya menjelaskan, tersangka bersama barang bukti diamankan oleh petugas ke Mapolresta Palangka Raya guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
“Barang bukti yang berhasil petugas temukan dari tangan tersangka yakni tiga paket diduga narkotika jenis sabu, dengan berat total 0,75 gram,” ungkap Kasat Resnarkoba kepada media ini, Rabu (22/9/2021).
Akibat perbuatannya tersebut, menurut Kasat tersangka kini harus mendekam di Mapolresta Palangka Raya dan terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara maksimal 20 Tahun.
[*to-65]