spot_img

Tertibkan Galian C Ilegal di Kotim Harus Gandeng Aparat Penegak Hukum

- Advertisement -
Dalam upaya menertibkan galian C Ilegal di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Komisi I DPRD Kotawaringin Timur mendorong pemerintah daerah menggandeng aparat penegak hukum.

Terkait untuk menertibkan aktivitas penambangan galian C ilegal. Penekanan itu ditegaskan dalam rapat koordinasi antara Komisi I dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotim serta Kantor Pajak Pratama.

Hendra Sia mencontohkan aktivitas galian C ilegal di wilayah Kecamatan Parenggean sampai saat ini dibiarkan bebas beraktivitas.

BACA JUGA   Izin PT BSK Harus Dicabut Intinya Hasil RDP di DPRD Kotim

“Tidak ada penindakan sama sekali dari pihak terkait sehingga menimbulkan dampak kerusakan lingkungan dan kerusakan terhadap infrastruktur jalan di daerah itu,” katanya Jumat, 8 April 2022.

Dia melihat di Kecamatan Parenggean jalan ikut rusak parah mulai dari Desa  Bajarau sampai Desa Padas, dan itu efek galian C ilegal di sana yang semakin marak.

“Kerusakan ini salah satunya selain karena angkutan  hasil kebun. Sekarang tambah parah adanya aktivitas angkutan galian C,” katanya.

Sekarang jika pemerintah peka dan jeli harusnya  kegiatan ilegal tersebut tidak bisa dibiarkan. Karena di satu sisi pemerintah tidak bisa menarik retribusi dari mereka tersebut.

Padahal jika mereka legal dan sah maka sedikit banyak memberikan sumbangsih untuk pendapatan daerah.

“Saya lihat mereka usaha galian C ini setahun kerja bisa beli kendaraan mewah. Seharusnya  PAD bisa dikejar disitu,” kata  legislator asal Parenggean tersebut.

Hendra menyebut di tengah kondisi kekurangan anggaran pembiayaan pembangunan ini maka potensi PAD memang harus digeber.

Kondisi keuangan daerah sekarang perlu didongkrak untuk pembiayaan pembangunan seperti halnya infrastruktur dan lain sebagainya.

Dia menyarankan agar Pemkab Kotim segera berkoordinasi dengan pihak terkait untuk segera menindaklanjuti temuan DPRD di lapangan tersebut.

Diketahui galian C di Kotim selain tanah latrit di Parenggean juga terdapat di Mentaya Hulu, Telaga Antang, Antang Kalang.

Lokasi galian C juga ada di wilayah perkotaan Sampit Kecamatan MB Ketapang.  Puluhan lokasi galian tanah urug dan pasir mulai dari kilometer 9 sampai ke kilometer 17  Jalan Jenderal Sudirman marak beraktivitas tanpa mengantongi izin.

BACA JUGA   Rudianur: Prioritaskan Pembangunan Insfrastruktur Jalan Baru Jembatan

Facebook Comments

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News