spot_img

Tidak Mengantongi Izin, Sejumlah Cafe Disegel Satpol PP Katingan

- Advertisement -
Karena tidak mengantongi izin, sejumlah cafe di wilayah Kabupaten Katingan disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Ditemukannya sejumlah cafe tidak berizin, saat Satpol PP Kabupaten Katingan melaksanakan operasi, Jumat (26/11/2021) kemarin.

Kasatpol PP Katingan, Pimanto melalui Kabid Penegakan Perda dan Produk Hukum Budiman L Gaol menjelaskan, tujuan pihaknya melakukan operasi penertiban ijin usaha cafe untuk peningkatan PAD melalui sektor pajak retribusi usaha.

“Kegiatan penertiban bagi usaha cafe ini sesuai Perda Kabupaten Katingan No 16 tahun 2011 tentang retribusi tertentu yakni usaha cafe penjualan minuman beralkohol,” jelasnya.

Personel Satpol PP yang diturunkan pada kegiatan operasi 10 orang. Operasi penertiban usaha cafe ini dilakukan di Desa Hampalit Km 19 Kereng Pangi, Kecamatan Katingan Hilir.

Operasi ini juga diikuti Sekretaris Dinas PM PTSP, Supardi dan Kabid Pendataan Dinas PM PTSP Kabupaten Katingan, Wirabella.

“Tim gabungan SatPol PP dan Dinas PM PTSP mendata dan memeriksa izin seluruh tempat cafe minum beralkohol di Komplek Pal 19 Kereng Pangi,” sebutnya.

Dari operasi ini, sedikitnya ada 16 cafe tidak berizin. “Kami menyegel, menutup dan menghentikan sementara kegiatan usaha cafe tersebut hingga batas yang tidak ditentukan atau sampai pemilik usaha  membayar pajak retribusi usaha cafe menjual minuman beralkohol,” tegasnya.

BACA JUGA   PSR di Desa Kampung Melayu Kabupaten Katingan Diduga Bermasalah
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News