Tim Legal Moeldoko Center saat ini benar-benar peduli rakyat, pihaknya akan kerja nyata guna mewujudkan keadian untuk semua kalangan.
Sebagaimana yang disampaikan Richard William, salah seorang Tim Legal Moeldoko Center, yang juga selaku Ketua Umum Perkumpulan GAPTA, Kamis (01/08/2022), di Jakarta.
Richard menyampaikan, bahwa salah satu Program Kerja Nyata Moeldoko Center adalah mewujutkan Asas Kepastian Hukum dan Keadilan Sosial bagi seluruh lapisan masyarakat Rakyat Indonesia.
Hal demikian sejalan sebagaimana Program Pemerintah Pusat, seperti yang sering disampaikan oleh Bapak Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo, yang salah satunya harus ada Asas Persamaan Dihadapan Hukum.
Untuk mewujutkan itu. Tim Legal Moeldoko Center akan
Membantu/Mendorong Pemerintah Pusat, DPR-RI dan DPD-RI, guna mensosialisasikan Penerapan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014.
Tentang Administrasi Pemerintah ( AP )., dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme (KKN).
Serta Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999, tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara Republik Indonesia.
Richard William menambahkan# Hal ini penting! Mengingat masih banyak oknum Aparat Penegak Hukum, yang dalam penerapan hukumnya telah melampaui kewenangan dari Para Pembuat Undang-Undang.
Yang berdampak nyata dari hal tersebut, masih banyak perkara-perkara yang diproses dengan cara-cara ala Sambo, hingga kini masih sering terjadi.
Baik itu yang terjadi di kota-kota (seperti Jakarta) maupun di daerah-daerah (seperti Kalimantan dan Sulawesi).
Dan untuk menwujudkan hal tersebut, Tim Legal Moeldoko Center Lagi menyoroti kasus-kasus yang sedang menjadi sorotan Publik saat ini, seperti halnya sebagai berikut :
1. Kasus WANG XIU JUAN Alias Ibu SUSI, Cs. Perseteruan PT. TGM Vs. PT. KMI di Kalimantan Tengah yang berujung Putusan Pemidanaan oleh Pengadilan Negeri Palangkaraya.
2. Kasus RICO PUJIANTO, diduga Ungkap Pengelapan Pajak Perusahaan berujung ada dugaan upaya Pemidanaan oleh Polda Metro Jaya.
3. Kasus JEMMY SALAMPESSY, berkas Peninjauan Kembali (PK) diduga dihilangkan oleh Oknum Pengadilan Negeri Manado.
4. Kasus Ahli-Waris FERNANG KOTUNOW, ada dugaan menjadi Korban Upaya Penghentian Proses Hukum oleh Penyidik Polda Sulawesi Utara.
5. Kasus Anggota Polri Polda Sulawesi Utara, AKP. ABDUL HARIS
FEBRIANSYAH, yang diduga kuat telah menjadi Korban Upaya
Legalisasi Surat Palsu oleh Pengadilan Agama Manado.
6. Kasus HATINI HATAM, diduga kuat menjadi Korban Pembiaran oleh Pihak Oknum Aparat Hukum Polsek Tompaso Baru, atas Upaya Pengelapan SHM, oleh Pengurus Masjid BAITUT TAQWA Desa Torout, Kecamatan Tompaso Baru, Kabupaten Minahasa Selatan, Provinsi Sulawesi Utara.
7. Kasus Ahli-Waris SIMON LATUMALEA (Alm) & MARIA
MUSTIKA/LATUMALEA (Alm) Vs PT. Perusahaan Listrik Negara ( PLN ) Kota Ambon Maluku.
8. Kasus Masalah Tanah Adat di Palopo Sulawesi Selatan.
Richard juga menyampaikan, masih banyak Pengaduan masyarakat yang terus mengalir masuk.
Dan lagi diproses oleh Tim Legal Moeldoko Center Pusat, yang beralamat di Gedung Menara Batavia Lantai 2 Jakarta Pusat, dan DPD Moeldoko Center di daerah-daerah yang sudah tersebar di 34 Kota di Provinsi seluruh Indonesia.
Mengingat negara kita adalah negara hukum, maka keadilan hukum harus bisa dirasakan oleh semua masyarakat, sebagaimana yang diinginkan Bapak Presiden kita ( Ir. H. Joko Widodo ) dalam setiap pesannya.
Akhir kata, Tim Legal Moeldoko Center berharap. Dengan langkah-langkah ini bisa membawa perubahan yang nyata bagi masyarakat yang ingin mengharapkan keadilan dan keberhasilan, dalam menghadapi persoalan hukum di Indonesia.